Pengarusutamaan gender yang kemudian dikenal dengan PUG dipilih sebagai strategi pembangunan nasional demi mewujudkan pembangunan yang responsive gender. PUG yang sejatinya harus diterapkan oleh seluruh lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah nyatanya belum bisa terwujud secara menyeluruh. Masih ada keengganan dan ketidakmampuan dari lembaga-lembaga pemerintah tersebut dalam mengadopsi dan menerapkan PUG sesuai dengan sector kerjanya masing-masing. Begitu juga yang terjadi di Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas P3AP2KB tahun 2024 mengadakan Advokasi PUG bagi Perempuan di 4 Kapanewon (Gamping, Sleman, Prambanan, Turi) dengan menggunakan anggaran pagu usulan partisipasi masyarakat (PUPM), kegiatan ini juga bekerjasama dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center sebagai tim narasumber.