Instruksi Bupati Sleman Nomor 01/INSTR/2021
Mulai Berlaku 11 Januari 2021 – 25 Januari 2021
- Membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online).
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan restoran melaksanakan layanan makan/minum ditempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk sampai pukul 19.00 WIB dan untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, usaha pariwisata dan usaha lainnya sampai pukul 19.00 WIB dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebanyak 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan
- Kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan agar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum ditempat
- Penyelenggaraan pemakaman jenazah agar disegerakan untuk menghindari kerumunan masyarakat dan untuk pemakaman jenazah terkonfirmasi COVID-19 agar langsung dimakamkan pada kesempatan pertama dengan penerapan protokol kesehatan.
- Kegiatan olahraga dilaksanakan dengan menghindari kerumunan

