Instruksi Bupati Sleman Nomor 01/INSTR/2021

Mulai Berlaku 11 Januari 2021 – 25 Januari 2021

  1. Membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online).
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Kegiatan restoran melaksanakan layanan makan/minum ditempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk sampai pukul 19.00 WIB dan untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.
  5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, usaha pariwisata dan usaha lainnya sampai pukul 19.00 WIB dan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebanyak 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan
  9. Kegiatan hajatan atau sosial kemasyarakatan yang telah direncanakan dan direkomendasikan agar dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum ditempat
  10. Penyelenggaraan pemakaman jenazah agar disegerakan untuk menghindari kerumunan masyarakat dan untuk pemakaman jenazah terkonfirmasi COVID-19 agar langsung dimakamkan pada kesempatan pertama dengan penerapan protokol kesehatan.
  11. Kegiatan olahraga dilaksanakan dengan menghindari kerumunan