Sleman, Senin Legi, 25 Januari 2021
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama periode 11 — 25 Januari 2021, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk itu diinstruksikan:
Kepada: Gubernur; dan Bupati/Wall kota,
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;
mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19 dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana yang dimaksud terdiri dari:
- membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work from ffome (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan York from Office (WFO) sebesar 25% (dna puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online;
- untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minumaia; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan inclustri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hart yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
- kegiatan restoran (makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- pembatasan jam operasional untuk pusat perbe1anjaan/ mall sampai dengan Pukul 00 WIB.
- mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- kegiatan di fasilitas umum dan lcegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; dan
- dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi.

