Baik pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dikantor (Work From Office), maupun di rumah/tempat tinggal (Work From Home) ditetapkan sebagai berikut:
a. Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
- Hari Senin s.d Kamis : Pukul 07.30 – 14.30 WIB
- Hari Jum’at : Pukul 07.30 – 13.30 WIB
Waktu istirahat khusus Hari Jum’at : Pukul 11.30 – 12.30 WIB
b. Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 07.30 — 13.30 WIB
- Hari Jum’at : Pukul 07.30 — 11.00 WIB
- Hari Sabtu : Pukul 07.30 — 12.30 WIB
c. Perangkat Daerah yang memberlakukan sistem jam kerja khusus diluar dari ketentuan
tersebut di atas dapat mengatur lebih lanjut sepanjang tidak mengurangi efektifitas pelayanan publik.
Ketentuan jam kerja dalam Surat Edaran ini juga berlaku bagi
Pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

