SURAT EDARAN
Berdasarkari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Kcrupsi Republik Indunesia Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, bahwa penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang dan memiliki risiko pidana. Oleh karena itu, sehubungan dengan Perayaan Hari Raya seluruh Pejabat/Pegawai rli Lingkungan Pemerintah Kabupaten Slemari Wajib Menolak Femberian Gratifikasi tersebut.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lnstansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, penolakan pemberian gratifikasi dan atau apabila Pejabat/Pegawai dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi agar segera melaporkan kepada KPK Rl dengan mekanisme dan fornjulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan lnformasi Publik KPK pada nomor tel•pon 198. Pelaporan Gratifikasi dapat rlisampaikan kepada  KPK  melalui  aplikasi  Gratifikasi  On//ne  (GOL)  pada tautan
https://got.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected],
atau alamat pos KPK. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dapat diunduh di Goog/e Play Store atau Apple App S/ore dengan kata kunCi: GOLÂ KPK,
Gratifikasi KPK.



