Sleman, Selasa Kliwon 21 September 2021

Bertempat diruang Rapat B Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, dari perwakilan Akprind Yogyakarta yaitu Wakil dekan Fakultas Sains Terapan: Dr. Muchlis, SP., M.Sc, Kepala Jurusan statistika: Drs. Yudi Setyawan, MS., M. Sc, Dosen pembimbing: Noviana Pratiwi, S.Si., M. Sc, dengan dua mahasiswa yang telah melakukan kuliah kerja nyata yaitu Mariana Wewentri dan Hendrikus Fano Karsono, mahasiswa jurusan Statistika, Fakultas Sains Terapan yang berasal dari Manggarai Flores Nusa Tenggar Timur.  Dari Dinas P3AP2KB diwakili oleh RA. Prima Walani, S.Psi, M.Kes., Psi. selaku Kepala Subbagian Umum.

Mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 35.1 Tahun 2021 tentang surat keterangan penelitian, izin kuliah kerja nyata dan izin praktik kerja lapangan. Tujuan peraturan Bupati ini sebagai pedoman pelayanan perizinan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, kuliah kerja nyata dan praktek kerja lapangan dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negative yang diperkirakan akan ditimbulkan.

Pasal 19 :

1)Setiap orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan PKL di Kabupaten Sleman harus memiliki izin PKL

2)Izin PKL diterbitkan oleh Kepala PD

3)Penerbitan izin PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya dan tidak dapat dipindahtangankan

Pasal 20 :

1)Perguruan Tinggi, Sekolah dan Lembaga nirlaba sebelum mengajukan permohonan Izin PKL wajib melakukan konsultasi kepada Kepala PD tempat pelaksanaan PKL dalam rangka sinkronisasi program, sasaran dan lokasi pelaksanaan PKL.

2)Setiap Perguruan Tinggi, Sekolah dan Lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan melakukan PKL mengajukan permohonan kepada Kepala PD secara tertulis

3)Permohonan izin PKL dilampiri dengan persyaratan berupa:

a.Surat permohonan penerbitan Izin PKL

b.Rekomendasi lokasi PKL dari kepala PD lokasi PKL

c.Proposal kegiatan PKL

d.Surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil pelaksanaan PKL

Pasal 21 :

1. Laporan pelaksanaan PKL disampaikan kepada Kepala PD lokasi PKL

2. Laporan PKL dibuat dalam bentuk buku

Pasal 22: :

Izin PKL berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan

Pasal 24 :

Setiap pemilik SKP atau izin berhak melaksanakan penelitian, KKN dan/atau PKL sesuai dengan SKP dan izin yang diberikan.

Pasal 26 :

Setiap pemilik SKP dan pemilik izin dilarang menyalahgunakan SKP atau izin yang diberikan untuk kepentingan selain yang tercantum dalam dokumen SKP atau izin.

Dinas kami terbuka untuk adik-adik mahasiswa/mahasiswi yang ingin melakukan penelitian, kuliah kerja nyata dan praktek kerja lapangan selama melakukan sesuai prosedur yang sudah ditentukan diatas.