Sleman, Senin Legi 27 September 2021
Bertempat diaula Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman. Dengan pimpinan Rapart Koordinasi ini, Ibu Dra. Suci Iriani Sinuraya, M.Si, MM selaku Kepala Dinas dan dihadiri peserta beberapa jajaran dari UPTD PPA DP3AP2KB, Kemenag, Pengadilan Agama, Dinsos, Dinkes Kabupaten Sleman, PEKSO, Ketua Ikatan Psikolog Klinis Wilayah D.I.Y, TKSK Kabupaten Sleman.
Dengan nara sumber Ibu Dra. Sri Budiyantiningsih, M.Si (Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB) dan Bapak Drs. Muh Zainuddin, SH, MH (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sleman).
Dispensasi Perkawin adalah pemberian izin menikah oleh pengadilan agama kepada calon pengantin yang usianya belum memenuhi syarat.
Salah satu faktor penyebab meningkatnya permintaan dispensasi kawin adalah perubahan peraturan batas minimal perkawinan. Jika sebelumnya diatur batas minimal perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun laki-laki, maka saat ini diatur 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki.
“Kan ada aturan baru, sudah diterapkan. Dulu usia 17 atau 18 tahun tidak perlu pakai dispensasi, tetapi sekarang harus pakai. Praktis itu akan menambah permohonan dispensasi kawin. Kalau nanti ada aturan batas minimal 20 tahun misalnya, pasti akan meningkat lagi” kata Pak Zainuddin.
Lanjut Beliau, “dari ratusan permohonan kawin yang diterima Pengadilan Agama Sleman, kebanyakan yang melatarbelakangi pasangan menikah di usia dini adalah hamil di luar nikah. Menurut Saya, faktor yang menjadi penyebab anak hamil di luar nikah adalah pergaulan bebas”
Kemajuan teknologi bisa jadi mempengaruhi anak untuk mengakses infomasi yang bukan peruntukannya. Lepasnya pengawasan orangtua dan lingkungan juga menjadi faktor penyebabnya.
“Kalau kasus di Sleman paling banyak karena hamil duluan. Faktor lain mungkin sangat kecil. Kemudahan teknologi bisa jadi juga berpengaruh. Saat ini anak-anak sudah pakai handphone, janjian jadi lebih mudah. Media sosial mungkin juga bisa berpengaruh,” lanjut Pak Zainuddin.
Pak Zainuddin menerangkan tidak semua dispensasi kawin dikabulkan oleh hakim. Jika hakim menilai tidak ada alasan mendesak, maka dispensasi kawin tidak bisa diberikan. Namun jika ada alasan mendesak, dengan berbagai pertimbangan hakim akan memberikan dispensasi kawin.
“Banyak pertimbangan hakim, misalnya dalam kondisi hamil, kemudian tidak diberi dispensasi kawin malah menjadi frustasi, bunuh diri, anaknya dibuang, kalau lahir akte tidak ada bapaknya, dan lainnya. Banyak permasalahan lain yang mengikuti. Sehingga ketika hakim memutuskan akan mempertimbangkan sisi positifnya, dan yang terbaik,”terang Beliau.
Beliau berharap orangtua lebih banyak memperhatikan anak-anaknya dan menumbuhkan keyakinan pada Tuhan, sehingga anak mengatahui yang baik dan benar. Tidak hanya orangtua, lingkungan tempat tinggal juga harus berperan aktif.
“Misalnya dengan memberikan jam malam, memberikan teguran. Semua pihak yang berwenang juga harus terlibat, supaya pernikahan dini tidak meningkat,”tambah Beliau.
Tujuan Koordinasi ini adalah untuk meng-ada-kan kesepakatan dari para pihak terkait adanya peraturan mahkamah agung nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin
1.Berdasarkan Konvensi Hak Anak, menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial, negara atau swasta, pengadilan, penguasa administrastif atau lembaga legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak
2.Perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia, namun dalam keadaan tertentu Pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan
Harapan adanya Rakoord ini, dapat bersama sama mencari solusi apa yang bisa dilakukan sesuai bidangnya masing-masing (siapa melakukan apa), sehingga pergaulan bebas para remaja dan anak dibawah umur (khususnya) yang menjadi faktor utama pernikahan usia dini bisa ditekan , supaya pernikahan usia dini bisa menurun.

