Sleman, 18 Januari 2020

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia. Bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Korban kekerasan harus mendapat perlindungan dari masyarakat maupun Negara agar terhindar dari ancaman dan kekerasan yang berulang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, hampIr sepertiga wanita telah mengalami KDRT yang telah dilakukan oleh pasangannya baik secara fisik maupun seksual.

Kasus kekerasan di Kabupaten Sleman tahun 2020 yang ditangani UPTD PPA berjumlah 418 kasus dengan rincian 275 KDRT dan 143 non KDRT yang terjadi pada perempuan 356 kasus dan anak 134 kasus. Data kasus tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sleman masih nihil namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan bermunculan seiring dengan bonus demografi.  Persaingan mencari kerja semakin ketat dan lapangan kerja terbatas, sehubungan  era digital semua serba mesin sehingga kebutuhan tenaga kerja juga semakin berkurang. Adanya Kasus kekerasan dan semakin beragam jenisnya pada perempuan dan anak,  sebagai  salah satu wujud keberhasilan sosialisasi sehingga orang akan berani menyampaikan informasi kekerasan yang menimpa para korban maupun dengan terbentuknya kelembagaan yang telah ada sampai tingkat bawah. Dimana ditingkat Kabupaten dan kapanewon  ada Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK)  dan tingkat kalurahan ada Satgas PPA. Hal ini sesuai 5  Arahan Presiden dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak :

  • Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan
  • Peningkatan Peran Ibu dan Keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak
  • Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak
  • Penurunan pekerja anak
  • Pencegahan perkawinan anak

Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu adanya pembekalan ilmu bagi masyarakat dan jaringan kerja dalam upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. PLKB non ASN sebagai mitra kerja Dinas P3AP2KB yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan Program BANGGA KENCANA ( Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana) diantaranya membina kampung keluarga berkualitas. Upaya strategis yang perlu dilakukan melalui Sosialisasi Pencegahan KTPA dan TPPO bagi PLKB non ASN  agar dapat melakukan deteksi dini adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak  di wilayah kerja binaannya.

Acara dilaksanakan tanggal 18 Januari di Rumah Makan Pringsewu, menghadirkan 2 narasumber dari Fakultas Psikologi UGM dan Polres Sleman.