Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan secara resmi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR, Selasa 12 April 2022.

Dalam laporanya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya Menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada koraban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

Pengesahan RUU TPKS ini disambut baik oleh masyarakat yang telah menanti-nanti selama satu dekade ke belakang. Seperti yang diketahui, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PK) menjadi rancangan awal yang tidak kunjung disahkan meski masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

RUU PKS kemudian diganti dengan RUU TPKS yang hari ini disahkan oleh pemerintah dan DPR RI menjadi undang-undang. Lantas bagaimana poin isi UU TPKS yang disahkan oleh DPR RI ini?

Berikut poin-poin UU TPKS

1. Mensahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual

segala bentuk pelecehan seksual dapat disahkan secara hukum sebagai tindak kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik. Sehingga, penyidik kepolisian secara hukum harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

2. Menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan

Konteks kekerasan seksual diperluas ke dalam konteks kasus yang terjadi dalam perkawinan. Sehingga, kekerasan seksual yang dilakukan pada pasangan yang sudah menikah kini dapat dipidana.

3.Mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana

Tindakan mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku secara paksa dengan alasan apapun dapat dikenai pidana.

4. Penyidik Kepolisian Tidak Boleh Menolak Perkara

Dengan disahkannya RUU TPKS, penyidik tidak dapat menolak perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun.

5. Pengklasifikasikan Jenis Kekerasan Seksual

Panitia Kerja (Panja) telah mencatat sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU TPKS. Pengelompokan 19 jenis kekerasan seksual tersebut dibagi dalam dua ayat.

Sembilan kekerasan seksual disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang merujuk RUU TPKS antara lain: pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.

Sementara itu ada 10 kekerasan seksual pada Pasal 4 ayat 2 yang sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.

6. Tidak Boleh Diselesaikan dengan Restorative Justice

Perkara kekerasan seksual tidak diperbolehkan untuk diselesaikan dengan restorative justice. Restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dengan korban. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang

7.Pengakuan dan Jaminan Hak Korban

RUU TPKS mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi.

8. Penanganan kekerasan seksual berorientasi korban

Pasal 3 UU TPKS mengatur soal substansi dalam UU tersebut. Di dalamnya antara lain menyebutkan, substansi UU TPKS adalah untuk mencegah kekerasan seksual; menangani hingga memulihkan korban; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin kekerasan seksual tak berulang.

9. UU TPKS menjangkau penanganan kekerasan seksual dalam UU lain

Sebelumnya, penanganan kasus kekerasan seksual diatur atau tersebar dalam sejumlah UU. Masing-masing yakni, UHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dan UU Pornografi.
Kini, semua pengaturan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual yang tersebar dalam sejumlah UU tersebut juga diatur UU TPKS. Bahkan, beberapa pasal dalam UU TPKS juga memperbarui pasal-pasal yang ada di UU sebelumnya.

10. Kemudahan pelaporan

Korban atau siapapun yang mengetahui atau melihat kekerasan seksual bisa melaporkannya ke UPTD PPA, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, termasuk kepolisian. Kemudian pada pasal 42 disebutkan, dalam waktu 1×24 jam, pelapor atau korban berhak menerima perlindungan oleh aparat kepolisian.

Selama kurun waktu itu, polisi berhak membatasi gerak pelaku, baik membatasi atau menjauhkan korban dengan pelaku maupun hak lain. Selanjutnya, sejak perlindungan sementara kepolisian wajib mengajukan
permintaan perlindungan kepada LPSK.

11. Melindungi korban revenge porn dari kriminalisasi

Revenge porn atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan korban sebelumnya berpotensi akan mengkriminalisasi korban. Karena, sebelum RUU TPKS memisahkan korban dengan pelaku, keduanya sama-sama dibebankan pidana UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.

12. Hak perlindungan hingga pemulihan korban

Dalam pasal 67, korban kekerasan seksual memiliki tiga hak, meliputi hak atas penanganan; hak atas perlindungan; dan hak atas pemulihan. Pemenuhan atas hak tersebut merupakan kewajiban negara sesuai kondisi dan kebutuhan korban.

Hak atas penanganan misalnya, mendapat dokumen hasil penanganan, layanan hukum, penguatan psikologis, perawatan medis, hingga hak untuk menghapus konten seksual berbasis elektronik yang menyangkut korban.

Kemudian hak perlindungan meliputi, kerahasiaan identitas, tindakan merendahkan oleh aparat yang menangani kasus, hingga perlindungan atas kehilangan pekerjaan, mutasi, pendidikan, hingga akses politik.

Sementara hak pemulihan meliputi, rehabilitasi medis dan mental, restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara, hingga reintegrasi sosial. Pemulihan itu didapat korban mulai proses hingga setelah proses peradilan.

13. Dana restitusi bagi korban

Pasal 30 UU TPKS mengatur soal hak restitusi atau ganti kerugian yang didapat korban kekerasan seksual. Dana restitusi diberikan atas putusan hakim yang menetapkan pelaku bersalah.

Nantinya, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku kekerasan seksual atas izin pengadilan negeri setempat. Namun, restitusi dapat dikembalikan jika perkara tidak jadi dituntut karena tak cukup bukti.

Demikian adalah poin -poin penting isi UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, ini menjadi momen bersejarah yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Semoga dengan UU TPKS ini dapat menjadi bukti perjuangan bagi para korban kekerasan seksual.

 

Dikutip dari : Kompas.com, CNN.com, Suara.Com