Sleman, Selasa 25 Oktober 2022
Bertepatan di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman (DP3AP2KB), yang di hadiri oleh para bidan di Daerah Sleman. Dibuka oleh Ani Nurhayati selaku Kepala Seksi Pembinaan Keluarga Berencana, dilanjutkan dengan sambutan oleh Supriati mewakili ketua IBI.
Dilanjutkan dengan paparan dari Supriati mengenai pelayanan KB, “KB ini merupakan Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran” kata Supriati. Terkait dengan surat edaran Gubernur mengenai KB pasca persalinan, harapannya Tahun 2024 target 100% ibu bersalin di faskes harus mendapatakan konseling KB pasca persalinan. Surat edaran kedua 40% dari ibu bersalin sudah menggunakan Pelayanan KB Paska Persalinan (KBPP) di Tahun 2024 ini 40% dari target 50%. Dijekaskan mengenai (Alat Kontrasepsi) Alkon ini dari DP3AP2KB melalui jejaring masing -masing. Dikarenakan sebagian besar Alkon lebih di prioritaskan untuk kegiatan bakti sosial, selain itu juga digunakan untuk pelayanan umum tetapi dikenakan biaya atau berbayar, saat ini sudah masuk akhir bulan maka distribusi Alkon untuk Desember sudah harus tutup buku. Sehingga penerimaan Alkon bulan Desember di alihkan ke bulan November. Terkait dengan pelayanan bakti sosial yang mengumpulkan pasien untuk satu bulan harus segera di proses, maksimal minggu pertama bulan Desember, setelah itu pelayanan tidak bisa terproses lagi dikarenakan sudah masuk tutup buku. Jika di tahun depan di adakan lagi bakti sosial, maka sistemnya tetap sama di tahun sebelumnya dimana pelayanan (Intrauterine Device) IUD implan saja.
Paparan berikutnya dari Ari Prasetyo dari Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang bertugas sebagai konselor, yang menjelaskan tentang Puspaga dan juga prosedur adopsi. “Puspaga ini merupakan salah satu layanan dari Dinas P3AP2KB yang dimana dalam layanan parenting ada di Puspaga dan layanan yang secara pendampinganya ada di UPTD PPA Sleman, jadi ibaratanya jika dalam keluarga ada masalah, kalau orang sakit itu ke Puspaga tapi kalau di kasih obat sama dokter itu ke UPTD PPA” Kata Ari.
Dalam paparan tentang adopsi Ari mempertegas, adopsi sendiri itu sebenarnya yang berwenang mengurus adalah Dinas Sosial. Adopsi itu tidak bisa langsung dari bidan menyerahkan anak atau bayi kepada calon orang tua pengasuh atau adopter. Prosedurnya adalah ketika bayi atau anak lahir, Bidan atau tenaga medis pendamping persalinan harus menyerahkan bayi kepada orang tua atau keluarga kandung. Setelah itu prosedur adopsi ini di proses oleh adopter dan orang tua atau keluarga kandung dengan dimediasi dan difasilitasi oleh Dinas Sosial. Prosedur ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya masalah hak asuh pada anak yang diadopsi di masa depan.
Balik lagi ke Puspaga itu sendiri memiliki beberapa layanan :
- Melakukan konseling atau konsulatasi untuk orang tua yaitu konsultasi perkawinan bagi yang sudah menikah mapaun belum menikah,
- Konsling tumbuh kembang anak,
- Konseling pola asuh anak,
- Pola asuh tentang kesehatan mental.
Ari juga memaparkan, Puspaga di tingkat Kabupaten hanya ada satu, namun memiliki dua cabang di Kelurahan Wedomartani dan Margo Agung. Dikarenakan pada dua Kelurahan tersebut sering ditemui kasus-kasus kesehatan mental dan juga kasus tumbuh kembang anak dan yang berhubungan dengan hal tersebut. Selain melakukan pendampingan dan konsultasi ada juga sistem informasi yang tugasnya memberikan penyuluhan dan menyediakan narasumber untuk penyuluhan tersebut. Ari juga menginformasikan kontak Puspaga jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dengan menghubungi ke 085236372181.
Diharapkan rapat koordinasi ini dapat memberikan solusi, manfaat dari berbagai masalah yang disampaikan para bidan yang hadir. Semoga kedepannya semakin solid, responsif, dan memberikan kepuasan maksimal bagi masyarakat.

