Sleman, 25 Oktober 2022
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman mendapat kunjungan kerja dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinSos P3AP2KB) Kabupaten Klaten, dengan Jumlah peserta 10 orang.
Diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Suyudi selaku sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Sleman dan Purwani selaku Kepala Bidang PPPA dari klaten. Selanjutnya paparan oleh Prima selaku Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman. Dalam penyampaiannya, Prima menjelaskan tentang milestones (jangka waktu) pembentukan UPTD PPA Sleman:
- Tahun 2007: sebelum terbentuknya UPTD PPA, DP3AP2KB melakukan sosialisai terkait UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
- Tahun 2008: pembuatan draft Forum Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak (FPK2PA) dan melakukan sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ke 17 Kecamatan.
- Tahun 2009: sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada 86 desa yang ada di Sleman, kemudian membuat Draft FPK2PA, lalu memberikan pelatihan dan pembekalan kepada anggota FPK2PA meski belum mendapat kekuatan hukum.
- Tahun 2010: proses untuk mendapatkan kekuatan hukum dan mengadakan pelatihan bagi pendamping korban.
- Tahun 2011: terbit SK Bupati Sleman tentang FPK2PA, dan dilakukan penyusunan naskah akademik pembentukan P2TP2A.
- Tahun 2012: pembentukan pusat pelayanan terpadu yang masih menjadi tugas bidang pemberdayaan perempuan.
- Tahun 2013: beroprasinya pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, juga dilakukan temu FPK2PA Kabupeten Sleman dan kader PKDRT desa/kecamatan.
- Tahun 2014: melakukan studi ke UPT P2TP2A kota Bandung kemudian membentuk P2TP2A ke bagian organisasi.
- Tahun 2015: terbentuk UPT P2TP2A berdasarkan Peraturan Bupati 24.9 tahun 2014.
- Tahun 2016: nomenklatur (sebutan bagi suatu unit) Dinas baru terbitnya Perbup No. 73 tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT P2TP2A, pada tahun itu juga mendapat sertifikat ISO (International Organization for Standardization, Badan Standar Internasional) 9001:2015 terbentuknya UPT P2TP2A dengan lima bidang layanan.
- Tahun 2018: terbit Permen (Peraturan Menteri) No.4 Tahun 2018 Tentang UPTD PPA
- Tahun 2019: terbentuk UPTD PPA Kabupaten Sleman dengan Perbup no 38.8 tahun 2018 tentang UPTD PPA.
Sebagai lembaga yang berada di bawah Hukum, UPTD PPA Kabupaten Sleman tentu memiliki struktur organisasi yang dapat dilihat pada Perbup Sleman No. 38.8 Tahun 2018. Struktur tersebut terdiri dari Kepala UPTD, Sub Bagian Tatausaha dan kelompok jabatan fungsional. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari layanan pengaduan, layanan penjangkauan, layanan pengelolaan kasus, layanan penampungan sementara, layanan mediasi, layanan pendampingan, layanan rujukan dan terminasi.
UPTD PPA membaentuk jejaring dengan berbagai lembaga, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau instansi vertikal diantaranya Polres (Kepolisian Resor), Kemenag (Kementrian Agama), Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUD Sleman, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Rifka Annisa, YLPA (Yayasan Lembaga Perlindungan Anak) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Sembada, Ciqal (Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities, Pusat Peningkatan Keterampilan Penyandang Disabilitas yang Terkualifikasi) , Sigab (Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel) , SABDA (Sekolah Agama Dan Bina Damai), serta Gertakin (Gerakan Serentak Anak Sa-ijaan “Semufakat, satu hati dan se-iya sekata”). UPTD PPA juga bekerja sama dengan pihak yang ada di Kecamatan, Polsek, Puskesmas, UPT Yandik (Pelayanan Pendidikan), KUA, Kader PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Kecamatan, kader PKDRT Desa, Satgas PPA desa, BHABINKAMTIBNAS (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dll.
Prima lanjut menjelaskan tentang Komitmen antar OPD Kabupaten Sleman, Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) jaringan pengamanan sosial terdapat pada Perbup No 53.1 tahun 2021, jabarannya yaitu:
- Perempuan dan anak korban tindak kekerasan dengan kondisi dan menjalani rawat inap dan atau rawat jalan dengan tindakan paling banyak mendapat kompensasi Rp 5.000.000,00 per-penerima.
- Tes DNA bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam rangka pembuatan visum untuk pembuktian hukum menganggarkan paling banyak Rp 7.500.000 per-penerima.
- Biaya pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama bagi perempuan korban kekerasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Biaya penjangkauan korban kekerasan dan atau ketelantaran di luar daerah menganggarkan paling banyak Rp 5.000.000,00 per-penerima.
- Biaya pemulangan korban kekerasan dan atau ketelantaran keluar daerah menganggarkan paling banyak Rp 5.000.000 per-penerima.
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan dari perwakilan Dinsos P3AP2KB Klaten yang disampaikan oleh Sri Widda mengenai sumber daya yang ada dan bagaimana memberdayakannya. Kemudian dijawab oleh Cici. “UTPD PPA bahwasanya komitmen yang harus dijaga antar anggota baik dari daerah ataupun jajaranya, top down menjadi salah satu kunci bagaimana kita menjalin komunikasi dengan kader-kader yang akan melaksanakan di lapangan, jika dilakukan dengan bottom up akan terkesan bahwasanya kita yang membutuhkan padahal kegiatan tersebut untuk kita bersama”.
Semoga dengan kunjungan DinSos P3AP2KB Klaten ke UPTD PPA Sleman, bisa sama-sama mengambil manfaat dari pengalaman-pengalaman dari UPTD PPA Sleman berproses dalam merintis pembentukan, pengalaman-pengalaman dalam menghadapi tantangan dan kesulitan, bagaimana penanganan korban yang tentunya banyak konflik di situ. Bagaimana dalam mensolidkan tim atau jajaran, menjaga kekompakan, serta bersama-sama berusaha untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

