Sleman, 26 Agustus 2024 – Kita ketahui bersama maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi saat ini, dan dapat menimpa siap saja tanpa terkecuali. Perbuatan itu tidak memandang usia, gender, atau status sosial. Salah satunya adalah kasus perdagangan anak yang merupakan isu yang paling actual, dengan modus adopsi atau pengangkatan anak. Kasus adopsi atau pengangkatan anak sebenarnya sudah lazim terjadi di Indonesia, akan tetapi kemudian disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi menarik keuntungan, dimana sasarannya adalah anak-anak yang diperdagangkan dengan modus adopsi illegal. Sleman sudah mempunyai Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) berdasarkan SK Bupati terbaru no 23.1/Kep.KDH/A/2023 tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kabupaten Sleman. Perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, lembaga sosial hingga masyarakat secara keseluruhan, diperlukan kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi dan mencegah terjadi kekerasn terhadap perempuan dan anak.
Kabupaten Sleman melalui Dinas P3AP2KB Sleman mengadakan penguatan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) Kabupaten Sleman dengan mengambil tema Syarat dan Prosedur Adopsi Anak. Acara dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Agustus 2024 bertempat di Aula Kencana Dinas P3AP2KB Sleman, Peserta merupakan anggota FPKK dari Perangkat Daerah Kabupaten dan Kapanewon di Kabupaten Sleman. Narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman yaitu Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Bapak Ludiyanta, S.IP, MT, M.Sc.

