Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia. Bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Korban kekerasan harus mendapat perlindungan dari masyarakat, tempat kerja maupun negara agar terhindar dari ancaman dan kekerasan yang berulang. Lokasi terjadinya kekerasan selain dalam rumah tinggal sebagai bentuk KDRT, dapat terjadi juga ditempat kerja.
Penduduk perempuan di Kabupaten Sleman berdasarkan Data Agregat Dukcapil Semester II Tahun 2024 jumlahnya lebih banyak dibanding laki- laki yaitu 568.135 jiwa (50,48% dari total jumlah penduduk 1.125.571 jiwa), untuk itu kualitas dan perlindungannya juga perlu ditingkatkan. Beban ganda yang menimpa perempuan mulai urusan domestik mengurus keluarga dan anak-anak, bekerja mencari nafkah untuk menambah pendapatan keluarga sampai bermasyarakat kadang membuat perempuan kurang memikirkan keselamatan dirinya. Sehingga perlu kerja bersama semua pihak untuk perlindungan perempuan di Kabupaten Sleman.
Sehubungan kerentanan pekerja perempuan menjadi korban kekerasan baik di rumah maupun di tempat kerja maka perlu adanya tempat berlindung bagi pekerja perempuan yang disebut Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja (RP3). RP3 adalah tempat, ruang, sarana dan/atau fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja sesuai Pasal 1 angka 1 Permen PPPA No. 1 Tahun 2023 Tentang Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.
Dengan adanya RP3 mendukung upaya menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Sleman, karena perempuan di tempat kerja :
- Mendapatkan tempat untuk curhat
- Bekerja lebih aman dan nyaman
- Merasa lebih dihargai
- Lebih produktif
- Lebih berprestasi dan berkreasi
Menteri Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 88 Tahun 2023. Sehingga di perusahaan juga harus ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat kerja yang dibentuk perusahaan.
Jenis layanan RP3 meliputi :
- Pencegahan kekerasan terhadap pekerja dan pegawai perempuan
- Penerimaan pengaduan dan tindak lanjut
- Pendampingan layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial sampai rujukan ke UPTD PPA Sleman dan pelayanan lainnya.
Pencanangan RP3 yang diberi nama “Perempuan Tangguh Mandiri” ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman Erwin Handono, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman Novita Krisnaeni.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa yang pada kesempatan tersebut hadir dan menyaksikan penandatanganan menegaskan bahwa RP3 merupakan langkah strategis memastikan hak-hak pekerja perempuan terlindungi dan dihormati.
Menurutnya, fasilitas ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Pencanangan RP3 ini menjadi wujud keseriusan Pemkab Sleman dalam memberikan perlindungan dan dukungan terhadap pekerja perempuan. Kami berharap para pekerja perempuan yang mengalami kekerasan atau permasalahan lainnya di tempat kerja bisa merasa lebih aman dan menemukan jalan keluarnya,” kata Danang.
Ia juga berharap para pekerja perempuan untuk berani melaporkan apabila terjadi kekerasan di lingkungan kerja.
Wabup Sleman mengingatkan bahwa kekerasan tidak hanya terbatas pada serangan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan verbal, kekerasan seksual, atau permasalahan lain yang menciptakan suasana tidak menyenangkan.
“Ibu-ibu harus berani. Silakan cerita dan menyampaikan apa yang terjadi di rumah perlindungan ini. Jangan sampai ibu-ibu hanya memendam dan membuat diri sendiri menjadi tidak nyaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Danang Maharsa memberikan apresiasi kepada PT Dhanar Mas Concern yang dinilai telah memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial bagi pekerjanya. Ia berharap langkah ini dapat menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lain di Sleman.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, menjelaskan bahwa kehadiran RP3 tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, namun juga merupakan pusat layanan terpadu.
“Kehadiran RP3 tak hanya menjadi tempat penerimaan aduan, namun juga merupakan pusat pencegahan kekerasan, pendampingan layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial, sampai rujukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman,” papar Novita.Novita juga menambahkan bahwa pembentukan RP3 sejalan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.Oleh karena itu, kata dia, perusahaan didorong untuk memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Satgas PPKS).
Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman Erwin Handono menyatakan bahwa Rumah Pekerja Perempuan akan menjadi jembatan komunikasi yang adil dan rahasia antara manajemen perusahaan dengan para pekerja.
“Keberadaan rumah perlindungan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi seluruh karyawan baik laki-laki maupun perempuan untuk lebih memahami isu-isu gender dan pentingnya menciptakan budaya kerja yang saling menghormati,” tutup Erwin.
RP3 di PT Dhanar Mas Concern ini menambah daftar perusahaan di Sleman yang telah memiliki fasilitas serupa, di mana sebelumnya sudah ada di PT Eagle Glove Indonesia (2023), PT Supratik Suryamas (2023), PT Saliman Saliman Raharjo (2024), dan RSUD Sleman (2024).(*)
Sumber: Ketik.com | Media Kolaborasi Indonesia.
https://ketik.com/berita/stop-kekerasan-di-tempat-kerja-sleman-luncurkan-rp3-wujud-perlindungan-nyata-pekerja-wanita

