Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia. Bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Korban kekerasan harus mendapat perlindungan dari masyarakat, tempat kerja maupun negara agar terhindar dari ancaman dan kekerasan yang berulang. Lokasi terjadinya kekerasan selain dalam rumah tinggal sebagai bentuk KDRT, dapat terjadi juga ditempat kerja.

Penduduk perempuan di Kabupaten Sleman berdasarkan Data Agregat Dukcapil Semester II Tahun 2024 jumlahnya lebih banyak dibanding laki- laki yaitu 568.135 jiwa (50,48% dari total jumlah penduduk 1.125.571 jiwa), untuk itu kualitas dan perlindungannya juga perlu ditingkatkan. Beban ganda yang menimpa perempuan mulai urusan domestik mengurus keluarga dan anak-anak, bekerja mencari nafkah untuk menambah pendapatan keluarga sampai bermasyarakat kadang membuat perempuan kurang memikirkan keselamatan dirinya. Sehingga perlu kerja bersama semua pihak untuk perlindungan perempuan di Kabupaten Sleman.

Sehubungan kerentanan pekerja perempuan menjadi korban kekerasan baik di rumah maupun di tempat kerja  maka perlu adanya tempat berlindung bagi pekerja perempuan yang disebut Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja (RP3). RP3 adalah tempat, ruang, sarana dan/atau fasilitas  yang disediakan untuk memberikan perlindungan  dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan  di tempat kerja sesuai Pasal 1 angka 1 Permen PPPA No. 1 Tahun 2023 Tentang Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Dengan adanya RP3 mendukung upaya menurunkan  angka kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Sleman, karena perempuan di tempat kerja :

  1. Mendapatkan tempat untuk curhat
  2. Bekerja lebih aman dan nyaman
  3. Merasa lebih dihargai
  4. Lebih produktif
  5. Lebih berprestasi dan berkreasi

Menteri Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 88 Tahun 2023. Sehingga di perusahaan juga harus ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat kerja yang dibentuk perusahaan.

Jenis layanan RP3 meliputi :

  1. Pencegahan kekerasan terhadap pekerja dan pegawai perempuan
  2. Penerimaan pengaduan dan tindak lanjut
  3. Pendampingan layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi  sosial sampai rujukan ke UPTD PPA Sleman dan pelayanan lainnya.

Pencanangan RP3 yang diberi nama “Rumah Peran (Rumah Perlindungan Perempuan)” ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama RSU Queen Latifa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman Novita Krisnaeni.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa yang pada kesempatan tersebut hadir dan menyaksikan penandatanganan menegaskan bahwa RP3 merupakan langkah strategis memastikan hak-hak pekerja perempuan terlindungi dan dihormati.