Sleman, 16 Maret 2026 – Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tercatat sebanyak 28.350 kasus kekerasan di Indonesia terjadi sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 12.838 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual, menjadikannya jenis kekerasan yang paling banyak terjadi. Kekerasan seksual juga sering terjadi di kalangan mahasiswa. Berdasarkan data Kemen PPPA per April 2024, terdapat 2.681 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Peraturan Kemendikbudristek No. 55 Tahun 2024,Pada Bab III Pasal 16 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,
1) Memastikan adanya kerjasama dengan mitra perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,
2) Melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Kabupaten Sleman melalui dinas P3AP2KB Sleman melakukan penandatangan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Pergurauan Tinggi yang terlibat antara lain:
- Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
- Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta
- Universitas Widya Mataram Yogyakarta
- Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
- Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN Yogyakarta]
- Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Wira Husada Yogyakarta

