Sleman, 30 Maret 2026 – Kita ketahui Bersama bahwa Perempuan dan anak sampai saat ini masih tergolong menjadi kelompok yang rentan  terhadap korban kekerasan, baik itu kekerasan fisik, verbal maupun kekerasan seksual. Dan kekerasan kekerasan tersebut bukan hanya terjadi di ranah domestik tetapi juga ditempat publik, seperti tempat kerja baik di institusi pemerintah maupun swasata. Penduduk perempuan di Kabupaten Sleman berdasarkan Data Agregat Dukcapil Semester I Tahun 2025 jumlahnya lebih banyak dibanding laki- laki yaitu 570.335 jiwa (50,48% dari total jumlah penduduk 1.129.730 jiwa), untuk itu kualitas dan perlindungannya juga perlu ditingkatkan. Beban ganda yang menimpa perempuan mulai urusan domestik mengurus keluarga dan anak-anak, bekerja mencari nafkah untuk menambah pendapatan keluarga sampai bermasyarakat kadang membuat perempuan kurang memikirkan keselamatan dirinya. Sehingga perlu kerja bersama semua pihak untuk perlindungan perempuan di Kabupaten Sleman.

Sehubungan kerentanan pekerja perempuan menjadi korban kekerasan baik di rumah maupun di tempat kerja  maka perlu adanya tempat berlindung bagi pekerja perempuan yang disebut Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja. RP3 adalah tempat, ruang, sarana dan/atau fasilitas  yang disediakan untuk memberikan perlindungan  dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan  di tempat kerja sesuai Pasal 1 angka 1 Permen PPPA No. 1 Tahun 2023 Tentang Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 88 Tahun 2023. Sehingga di perusahaan juga harus ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat kerja yang dibentuk perusahaan.

Jenis layanan RP3 meliputi Pencegahan kekerasan terhadap Pekerja dan pegawai perempuan, penerimaan pengaduan, dan tindak lanjut serta pendampingan sampai rujukan ke UPTD PPA Sleman dan pelayanan lainnya.

Dengan adanya RP3 di Perusahaan, Pekerja perempuan mendapatkan :

  • Tempat curhat untuk permasalahannya
  • Bekerja lebih aman dan nyaman
  • Merasa lebih dihargai
  • Lebih produktif
  • Lebih berprestasi dan berkreasi

Dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada PT. Mataram Mangku Projo untuk dukungannya dalam upaya pelindungan kekerasan bagi perempuan di Kabupaten Sleman, melalui Perjanjian Kerja sama Penyelenggaraan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di PT. Mataram Mangku Projo, semoga dengan adanya RP3 ini dapat meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dan terlindungi. Rumah Perlindungan ini tidak bekerja sendiri, akan tetapi merupaan  bagian dari sistem perlindungan terpadu,yang terhubung dengan pemerintah, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, dunia usaha dan jaringan masyarakat.