Yogyakarta, 2 Mei 2016 – Anda merasa lelah dan ingin dipijat? Pastikan pemijat langganan Anda sudah memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Laiknya SIM, STPT wajib dimiliki oleh setiap Penyehat Tradisional sebelum akhir tahun 2016 ini. Hal ini merupakan mandat dari PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad).
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, Kesehatan Tradisional merupakan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan (kurang lebih 3 generasi) sesuai norma di masyarakat.
Termasuk dalam kelompok kesehatan tradisional Indonesia adalah penggunaan modalitas baik berupa ramuan (tumbuhan, hewan, mineral), keterampilan (manual – pijat, akupunktur, bekam tanpa jarum – olah pikir, dan olah energi), serta gabungan dari keduanya. Masing-masing pelaku penyehat kesehatan tersebut di ataslah yang wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). STPT diproses dan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kota.
Hal tersebut di atas merupakan materi Sosialisasi dan Advokasi Program Prioritas Nasional, Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang disampaikan di depan jajaran pejabat Kabupaten Kota dan Kecamatan se-DIY. Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk mendapatkan STPT ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penyehat tradisional demi keamanan kliennya.
Adapun pelaksanaan PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) bukan untuk mempersulit para penyehat tradisional yang sudah ada. Namun, lebih untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga Indonesia dari resiko pelayanan kesehatan yang sifatnya non konvensional (non medis). Kenyataannya, dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean bahkan jauh sebelum itu, kita kebanjiran berbagai pelayanan kesehatan baik yang konvensional maupun non konvensional. Harapannya dengan adanya peraturan mengenai Pelayan Kesehatan Tradisional ini maka masyarakat akan terlindung dari resiko malpraktek. (xny)

