Permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah merupakan permasalahan sosial yang serius, Permasalan KDRT harus segera ditangani jangan sampai banyak korban berjatuhan, bentuk kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, penelantaran, dan kekerasan seksual. Sebagai reaksi cepat Pemerintah Kabupaten Sleman menangani korban kekerasan dalam rumah tangga, pada tahun 2012 telah membentuk Kader Pendamping Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Kader PKDRT) di 86 Desa dan 17 Kecamatan. Kader PKDRT tersebut merupakan orang-orang berkriteria mampu menjaga rahasia dan bisa memberikan solusi yang tepat terhadap problematika yang dialami dalam rumah tangga.
Untuk meningkatkan kemampuan kader PKDRT dalam memberikan penanganan bagi korban kekerasan,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kabupaten Sleman menyelenggarakan pelatihan konseling bagi Kader PKDRT 86 Desa dan 17 Kecamatan di Ruang Rapat Utama Dinas P3AP2KB dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3AP2KB. Acara berlangung selama 6 hari dibagi menjadi tiga angkatan diharapkan penyampaian materi dapat diterima peserta dengan maksimal. Angkatan pertama pada tanggal 22-23 Januari 2018 dengan peserta Kader PKDRT tingkat Desa angakatan I dari Gamping, Godean, Moyudan, Minggir, Seyegan, Mlati, Depok, Berbah, dan Kalasan. Angkatan kedua, tanggal 24-25 Januari 2018 dengan peserta Kader PKDRT wdari Prambanan, Ngemplak, Ngaglik, Sleman, Tempel, Turi, Pakem, dan Cangkringan. Sedangkan untuk Kader PKDRT tingkat Kecamatan akan dilaksanakan pada 30-31 Januari 2018.
Pengisi materi pelatihan adalah Ibu Titi Pratiwi, M.Psi.Psikolog, Ibu Andayani Muktiasari,M.Psi.,Psikolog, dan Ibu Bertha Devi Aryani,M.Psi.Psikolog yang memberikan materi tentang keterlibatan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, dasar-dasar konseling terhadap korban kekerasan, sampai dengan role play editing (Praktik konseling terhadap korban kekerasan). Pelatihan yang dimulai pukul 08.00 WIB dan diakhiri 14.00 WIB Peserta antusias dalam mengikuti pelatihan bahkan menurut salah satu Kader PKDRT Desa berharap “pelatihan ini dapat dilakukan secara berkala dan materi yang berbeda agar kemampuan Kader dalam memberikan pencegahan maupun penanganan terhadap korban kekerasan semakin terampil dan lebih diterima di Masyarakat sehingga korban kekerasan tidak ragu lagi melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami ke Kader PKDRT”.(Admin.01.UPT P2TP2A)


