
Dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi kader Pendamping Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di 86 Desa masing-masing desa 1 orang, Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Peerempuan dan Anak ( UPT P2TP2A ) Kabupaten Sleman telah melaksanakan pelatihan bagi paralegal pendamping korban kekerasan dengan sumber Dana APBD Kabupaten Sleman, Pelatihan dilaksanakan dalam 2 angkatan, angkatan 1 dilaksanakan pada tanggal 19 s/d 20 Februari 2018, sedangkan angkatan ke 2 dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 22 Februari 2018 yang bertempat di RM Muara Kapuas dengan narasumber Sapto Nugroho W, SH dari LBH Sembada, Roosmery dari Rifka Annisa Yogyakarta, Suki Ratnasari, SH dari LBH Sembada. Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman, dalam hal ini diwakili Kepala Bidang PPHA (Dra. Sri Budiyantiningsih, M.Si.).
Materi pelatihan meliputi Ketidakadilan gender sebagai penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan Permasalahan hukum yang muncul akibat kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disampaikan Ibu Roosmery. Materi berikutnya Undang Undang Perlindungan Anak, Undang Undang PKDRT, Undang Undang SPPA dan Pelibatan Masyarakat dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum atau proses diversi oleh Sapto Nugroho Wusono, SH. Selanjutnya materi Pendampingan Proses Hukum Pidana dan Perdata Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak oleh Suki Ratnasari, SH. Pada Pelatihan ini juga dilakukan Role Play, sehingga peserta bisa praktek langsung mendampingi klien.

