
Sleman, 16 Mei 2019 Pemerintah Kabupaten melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman menyelenggarakan Temu Kader Pendamping Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kader PKDRT) 86 Desa dan 17 Kecamatan di Aula Unit I Pemerintah Kabupaten. Temu Kader PKDRT rutin diadakan rutin setiap tahun dan pada kesempatan ini merupakan pertemuan pertama di tahun 2019. Diadakanya kegiatan ini bertejuan untuk menguatkan peran kader dalam mencari jalan keluar suatu permasalahan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar kader maupun UPT P2TP2A. Para Kader juga mendapatkan pembekalan agar mereka bisa lebih kompeten menjadi kader pendamping sehingga jika ada kasus bisa memberikan pengamanan pada korban, bisa pendampingan kalau perlu bisa diantar untuk melapor, kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat promotif preventif untuk mencegah kasus kekerasan perempuan dan anak.
Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman dr.Mafilindati Nuraini,M.Kes sekaligus menyampaikan materi tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan Perlindungan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, bahwa perlu diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, di dalam memberikan pelindungan harus memiliki prinsip responsif gender yaitu non diskriminasi, hubungan setara dan menghormati, menjaga privasi dan kerahasiaan, memberi rasa aman dan nyaman, menghargai perbedaan individu, tidak menghakimi, menghormati pilihan dan keputusan korban, peka terhadap latar belakang dan kondisi korban, pemakaian bahasa yang sesuai dan dimengerti oleh korban, cepat dan sederhana, empati, dan kepentingan terbaik bagi korban.
Dalam pertemuan ini juga menghadirkan narasumber dari Yayasan Serikat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN) membawakan materi tentang “Perlindungan Anak dari Dunia Digital 4.0”, Di Era digital perlindungan anak harus dilakukan kapan dan dimana saja, tanpa mengenal batasan bisa lintas negara (teritorial), tanpa harus saling kenal dan tatap muka, komunikasi dua arah/ timbal balik, khalayak tersebar, menfasilitas setiap khalayak.

