Pengelolaan Kependudukan diperlukan dasar hukum agar program dan kegiatan pengelolaan kependudukan didukung oleh setiap instansi dan institusi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat dilaksanakan di Gedung Biro Hukum DIY, pada tanggal 9 Oktober 2019., pukul 09.00 – 12.00 WIB
Kegiatan ini diampu oleh Dinas P3AP2 DIY
Peserta rapat dari OPD KB setiap Kab/Kota, PSKK, mitra terkait.
Hasil rapat antara lain pembenahan redaksi pergub, revisi isi pasal yang belum konsisten antar pasal.
RAPEGUB PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN, terlampir

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR : …
TENTANG
PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
| Menimbang | : |
|
|
| Mengingat | : |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
| Menetapkan | : | PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGELOLAAN PENDUDUK
BAB I KETENTUAN UMUM |
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
- Pengelolaan Kependudukan adalah upaya untuk mengendalikan kuantitas, pengembangan kualitas, dan pengarahan mobilitas penduduk.
- Pengendalian kuantitas penduduk adalah upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antar jumlah penduduk dengan lingkungan hidup yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial, ekonomi dan budaya.
- Jumlah penduduk adalah himpunan kuantitas orang yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara atau daerah pada waktu tertentu.
- Pengaturan kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat, dan obat kontrasepsi.
- Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
- Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
- Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
- Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
- Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.
- Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
- Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk yang dihasilkan dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan mobilitas penduduk.
- Migrasi Masuk adalah perpindahan penduduk dari luar Daerah menuju ke Dalam Daerah.
- Migrasi Keluar adalah perpindahan penduduk dari dalam Daerah menuju ke luar Daerah.
- Pengarahan mobilitas penduduk adalah upaya untuk mencapai persebaran penduduk secara optimal, berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
- Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
- Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
- Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.
- Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
- Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera yang selanjutnya disingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
- Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk selanjutnya disingkat DP3AP2 adalah Perangkat Daerah yangmembidangi Pengendalian Penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 2
Pengaturan Pengelolaan kependudukanini dibentuk dengan tujuan untuk:
- mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup;
- meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin dengan melembagakan dan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera;
- meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan
- menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.
Pasal 3
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
- tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- pengelolaan kependudukan;
- penyelenggaraan sistem informasi kependudukan;
- kelembagaan;
- pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
- pembinaan;dan
- pendanaan.
BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pmerintah Daerah
Paragraf 1
Penetapan Kebijakan Daerah
Pasal 4
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah tentang pengelolaan kependudukan sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Pasal 5
Kebijakan daerah pengelolaan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:
- mempertahankan kondisi bonus demografi; dan
- mengembangkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi.
Paragraf 2
Penetapan Pedoman
Pasal 6
Pemerintah Daerah menetapkan pedoman pengelolaan kependudukan meliputi:
- perencanaan kependudukan;
- penyediaan parameter kependudukan;
- analisa dampak kependudukan; dan
- kerjasama pendidikan kependudukan.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 7
Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan Kabupaten/Kota tentang pengelolaan kependudukan sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 8
Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam :
- menetapkan pelaksanaan pengelolaan kependudukan di kabupaten/kota; dan
- sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan kependudukan di kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan aspirasi masyarakat.
BAB III
PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
- Pengelolaan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dankeseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan, dan kondisi setempat.
- Pengelolaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Grand Design Pembangunan Kependudukan; dan
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan kependudukan dilakukan secara terintegrasi dan terpadu dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan.
Bagian Kedua
Pengendalian Kuantitas Penduduk
Pasal 10
- Pengendalian kuantitas penduduk berhubungan dengan penetapan perkiraan:
- Jumlah, struktur, dan komposisi penduduk; dan
- Pertumbuhan penduduk
.
- Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:
- Pengendalian kelahiran; dan
- Penurunan angka kematian.
- Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembangkan kualitas penduduk melalui peningkatan:
- kesehatan;
- pendidikan;
- jaminan sosial/hidup
- nilai agama;
- perekonomian;
- kebudayaan/keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- penanganan penduduk rentan; dan
- aksi pasca bencana alam.
- Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkelanjutan.
Pasal 11
Pemerintah Daerah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagai berikut :
- Perencanaan kependudukan;
- Penyediaan parameter kependudukan;
- Analisis dampak kependudukan
- Kerja sama pendidikan kependudukan;
- Promosi, komunikasi, informasi, dan edukasi kependudukan;
- Monitoring dan evaluasi isu-isu kependudukan;
- Penanganan isu-isu kependudukan, dampak pembangunan terhadap kependudukan, dan dampak bencana alam terhadap kependudukan di daerah dan kabupaten/kota; dan
- Fasilitasi penanganan isu-isu kependudukan, dampak pembangunan terhadap kependudukan, dan dampak bencana alam terhadap kependudukan di daerah dan kabupaten/kota.
Pasal 12
- Pengaturan Kelahiran diarahkan untuk mencapai dan mempertahankan angka kelahiran total pada angka 2,1;
- Pengaturan kelahiran dilakukan melalui upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan
- Upaya Pengaturan Kelahiran dilakukan berdasarkan Data dan Informasi Kependudukan yang akurat dan terpercaya.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kualitas Penduduk
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
- Untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kependudukan dengan lingkungan dilakukan melalui pengembangan kualitas penduduk, baik fisik maupun nonfisik.
- Pengembangan kualitas penduduk diarahkan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
- Pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui :
- Penurunan angka kematian;
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- jaminan sosial/hidup;
- nilai agama;
- perekonomian;
- kebudayaan/keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Penanganan Penduduk Rentan;dan
- aksi pasca bencana alam;
Paragraf 2
Pendidikan
Pasal 14
Pengembangan kualitas pendidikan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan dengan meningkatkan Angka Harapan Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah, dan Rata-rata Lama Sekolah.
Paragraf 3
Kesehatan
Pasal 15
Pengembangan kualitas kesehatan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c dilakukan dengan meningkatkan derajat kesehatan penduduk, dan angka harapan hidup.
Paragraf 4
Jaminan Sosial
Pasal 16
Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d dilakukan dengan memberikan bantuan jaminan hidup dan jaminan kesehatan.
Paragraf 5
Nilai Agama
Pasal 17
Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e dilakukan dengan menanamkan budi pekerti sesuai dengan nilai agama yang dianut.
Paragraf 6
Perekonomian
Pasal 18
Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf f dilakukan dengan meningkatkan pendapatan per kapita, penanggulangan kemiskinan, pengurangan angka ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan lansia.
Paragraf 7
Kebudayaan/keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 19
Pengembangan  kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g dilakukan dengan meningkatkan seni, budaya, dan tradisi Daerah.
Paragraf 8
Penanganan Penduduk Rentan
Pasal 20
Pengembangan  kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf h dilakukan dengan mensejahterakan penduduk rentan, termasuk penanganan penduduk lanjut usia.
Paragraf 9
Aksi Pasca Bencana Alam
Pasal 21
Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf i dilakukan dengan pendataan dan pemulihankorban bencana alam.
Bagian Keempat
Penurunan Angka Kematian
Pasal 22
- Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penurunan angka kematian untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas pada seluruh dimensinya.
- Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pada:
- penurunan angka kematian ibu waktu hamil;
- ibu melahirkan;
- pasca persalinan; dan
- bayi serta anak.
- Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma agama.
Bagian Kelima
Pengarahan Mobilitas Penduduk
Pasal 23
- Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk untuk mencapai penyebaran penduduk yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
- Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mobilitas internal, migrasi masuk Daerah serta migrasi keluar Daerah yang dilaksanakan dan ditetapkan secara berkelanjutan.s
- Pengarahan mobilitas internal, migrasi masuk Daerah, dan migrasi keluar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
- pengarahan mobilitas penduduk yang bersifat permanen dan non permanen;
- pengarahan mobilitas penduduk dan penyebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota;
- penataan penyebaran penduduk melalui kerjasama antar kabupaten/kota dan/atau provinsi;
- pengarahan mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan (urbanisasi);
- Pengarahan mobilitas penduduk ke wilayah pinggir pantai dan wilayah tertinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Promosi, komunikasi, informasi, dan edukasi pengarahan mobilitas penduduk;
- Perencanaan, pengelolaan, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pengarahan mobilitas penduduk; dan
- Perluasan kesempatan kerja yang produktif
- Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dilaksanakan dengan menghormati hak penduduk untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Perencanaan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk dilakukan dengan menggunakan data dan informasi dan persebaran penduduk dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Pemerintah Daerah melakukan pengembangan informasi kesempatan kerja yang memungkinkan penduduk untuk melakukan mobilitas ke daerah tujuan baik dalam maupun luar Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
- Pemerintah Daerah melakukan pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas atau road map pengarahan mobilitas penduduk dan persebaran penduduk sebagai bagian dari perkembangan kependudukan.
- Pemerintah Daerah melakukan penyusunan pedoman dan pelaporan pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
- Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas atau road map pengarahan mobilitas penduduk dan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BABÂ Â IV
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEPENDUDUKAN
Pasal 24
- Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengendalian penduduk diperlukan data dan informasi kependudukan yang dikelola dalam sistem informasi kependudukan.
- Penyelenggaraan sistem informasi kependudukan harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan yang terkait dalam pengelolaan kependudukan.
Pasal 25
- Penyelenggaraan sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertujuan menyediakan data dan informasi kependudukan melalui sensus penduduk,Survei Penduduk Antar Sensus, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, Survei Sosial Ekonomi Nasional, dan Pendataan Keluarga, untuk dapat digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan pengelolaan kependudukan dan pembangunan lain.
- Big data dan informasi kependudukan ditampilkan secara offline dan online berbasis website yang disebut Dashboard Kependudukan.
- Pemerintah Daerah dalam memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi penyelenggaraan pengelolaan kependudukan dan sistem informasi kependudukan pada masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, serta penyediaan prasarana bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 26
Dalam rangka pengelolaaan kependudukan, Pemerintah Daerah membentuk Dinas yang mengurusi tentang Pengelolaan Kependudukan.
BAB VI
PENGAWASAN, EVALUASI, PELAPORAN DAN PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Pasal 27
- Pengawasan pengelolaan kependudukan meliputi:
- Perencanaan; dan
- Pelaksanaan.
- Pengawasan pengelolaan kependudukan dilakukan oleh DP3AP2
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 28
- Evaluasi atas pengelolaan kependudkan paling sedikit terdiri atas pengendalian kuantitas, pengembangan kualitas dan pengarahan mobilitas/migrasi penduduk;
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan ditetapkan dan dilakukan oleh DP3AP2.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk setiap pengambilan kebijakan kependudukan.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 29
Pelaporan tentang pengelolaan kependudukan dilakukan 1(satu) kali pada akhir tahun.
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 30
- Pembinaan atas pengeolaan kependudukan meliputipengendalian kuantitas, pengembangan kualitas dan pengarahan mobilitas/migrasi penduduk;
- Pembinaan atas pengelolaan kependudukan dilakukan oleh DP3AP2.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 31
- Pendanaanpengelolaan kependudukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dalam pengelolaan kependudukan.
- Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sumber dana lain, seperti Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, CSR, dan dana lain selama tidak memberatkan Perangkat Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini denganpenempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
                                              Ditetapkan di Yogyakarta
                                                                  Pada tanggal
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TTD
HAMENGKU BUWONOX
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TTD
BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2019 NOMOR….
LAMPIRAN
PERATURAN GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMORÂ Â Â Â Â Â TAHUN 2019
TENTANG
PENGENDALIAN PENDUDUK
1 Pengendalian Kuantitas Penduduk
1.1 Jumlah Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| 1.A Jumlah Penduduk (jutaan) | 3,69 – 3,8 | 3,82 – 3,89
|
3,91 – 3,95
|
3,96 – 3,98 |
| 1.B Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) | 0,98 | 0,96 | 0,94 | 0,93 |
1.2Â Pendewasaan Usia Perkawinan
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| Sosialisasi dan arahan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan kepada lembaga pembina dan calon pasangan bahwa umur menikah 21 tahun perempuan dan 25 tahun pria | Xxxx | Xxxx | Xxxx | xxxx |
| Median Usia kawin Pertama wanita DIY | 22 | 22,5 | 23 | 23,5 |
1.3 CBR
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035
|
| CBR DIY | Â Â Â Â Â Â Â Â 13,9 | 12,8 | 12,0 | 11,4 |
1.4 TFR
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| TFR skenario pertama |          2,1 | 2,1 – 2,0 | 2,0 | 2,0 |
| TFR skenario kedua | Â Â Â Â Â Â Â Â Â 2,2 | 2,15 | 2,1 | 2,05 |
1.5 NRR
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| NRR | 1 | 1 | 0,9 | 0,9 |
1.6 CPR
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| CPR Skenario Pertama
|
57,8 – 58,61
|
58,85 – 59,73 | 59,97 – 60,84 | 60,86 – 61,47 |
| CPR Skenario Kedua | 63,26 | 64,52 | 65,6 | 66,86 |
1.7 Angka Harapan Hidup dan Angka Ketergantungan
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| 1.7.A
AHH |
75,06 – 75,49 | 75,62 – 76,14 | 76,26 – 76,78 | 76,91 – 77,43
|
| 1.7.BÂ Dependancy Ratio | 45,6 | 46,8 | 47,7 | 48,4 |
2. Peningkatan Kualitas Penduduk
2.1 Bidang Ekonomi
2.1.1 Meningkatkan Pendapatan Per Kapita Penduduk DIY
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| Peningkatan Pendapatan per kapita DIY | Rp32.653.734 | Rp42.449.854 | Rp55.184.810 | Rp65.118.075 |
2.1.2 Penanggulangan Kemiskinan dan Pengurangan Angka Ketimpangan
|
Road Map |
2017 |
Skenario | 2018 s.d 2022 | 2023 s.d 2027 | 2028 s.d 2032 | 2033 s.d 2035 |
| Menurunkan angka kemiskinan | 12,36 | Pertama | 9,36 | 6,36 | 3,36 | 3,36 |
| Kedua | 10,5 | 9 | 8 | 7 | ||
| Menurunkan angka ketimpangan (gini ratio) | 0,44 (moderat) | 0,3-0,4
(moderat) |
0,3-0,4
(moderat) |
0,25-0,35
(rendah) |
0,25-0,35
(rendah) |
2.1.3 Penjaminan Sosial dan Penanggulangan Pengangguran
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) | 3,06
|
3,023 | 2,986 | 2,95 |
| Rehabilitasi Sosial | 5,32% – 6.70% | 6,7% | 6,7% | 6,7% |
| Jaminan Sosial dan perlindungan sosial | 51,15% – 67,68% | 67,68% – 70,99% | 70,99% – 74,29% | 74,29% – 77,60% |
| Pemberdayaan Sosial | Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx |
2.1.4 Meningkatkan Kesejahteraan Lansia
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| Meningkatkan kesejahteraan penduduk lanjut usia melalui:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan kesempatan kerja; d. pelayanan pendidikan dan pelatihan; e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; g. perlindungan sosial; h. bantuan sosial; i. pemberdayaan lansia potensial menjadi mandiri dan berguna; dan j. pendayagunaan kompetensi lansia potensial |
Xxxx | xxxx | Xxxx | xxxx |
2.2 Kesehatan
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
Meningkatkan derajat kesehatan penduduk melalui :
|
25,6% – 28%
Xxxx
xxxx
99% xxxx
|
31%
Xxxx
xxxx
99% xxxx |
34%
Xxxx
xxxx
99% xxxx
|
37%
Xxxx
xxxx
99% xxxx
|
2.2.1Penurunan Angka Kematian Ibu (Maternal Mortality Ratio/MMR)
|
Road Map |
2018 s.d 2022 (kasus) |
2023 s.d 2027 (kasus) |
2028 s.d 2032 (kasus) |
2033 s.d 2035 (kasus) |
| Maternal mortality atau MMRatio per 100.000 bayi lahir hidup | 37 | 36 | 35 | 34 |
| Intervensi medis (bidan, perawat, dan dokter) pada ibu hamil, melahirkan, dan nifas.
Pelayanan dan pendidikan untuk akses ibu hamil, melahirkan, dan nifas |
99%
99% |
99%
99% |
99%
99% |
99%
99% |
2.3 Bidang Pendidikan
2.3.1 Angka Harapan Lama Sekolah (AHLS) dan IPM
|
Road map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
||||
|
IPM |
AHLS (tahun) |
IPM |
AHLS (tahun) |
IPM |
AHLS (tahun) |
IPM |
AHLS (tahun) |
|
| Skenario pertama | 80,29 s.d 81,68
|
15,51 s.d 16,12 | 81,68 s.d 83,07 | 16,12 s.d 16,43 | 83,07 s.d 84,46 | 16,43 s.d 16,58
|
84,50 | 16,58 s.d 16,66
|
| Skenario kedua | 79,32 | 15,55 | 79,75 | 15,68 | 80,18 | 15,81 | 80,61 | 15,94 |
2.3.1.C Rata-rata lama bersekolah
|
Road map Rata-rata lama bersekolah |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
|
|
12,16 |
13,82 |
14,53 |
15,00 |
||
| DIY |
2.3.2Â Peningkatan Akses Pendidikan, Kompetensi Pendidikan, dan Pendidikan Perempuan
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| Peningkatan akses pendidikan lewat perluasan pemberian beasiswa PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat, dan perguruan tinggi, serta pendidikan khusus | xxxx
|
Xxxx | Xxxx | xxxx |
Peningkatan pendidikan bagi perempuan :
|
xxxx
|
Xxxx | Xxxx | xxxx |
Kompetensi Pendidikan :
|
xxxx | xxxx | Xxxx | xxxx |
3. Pengarahan Mobilitas
3.1 Membangun Ekonomi Kelautan
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
|
Xxxx
|
–
|
–
|
Xxxx |
|
xxxx | xxxx | xxxx | xxxx |
|
Xxxx | Xxxx | Xxxx | xxxx |
|
Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx |
|
Xxxx | Xxxx | Xxxx | xxxx |
|
xxxx | Xxxx | Xxxx | xxxx |
3.2 Percepatan Putaran Ekonomi di Desa dan Kota
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| Peningkatan lingkungan dan budaya konsumtif cerdas berbudaya dalam jiwa dan aktivitas penduduk | Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx |
| Produktitifitas daerah berbasis keunggulan daerah (komparatif dan kompetitif) dan smart city | Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx |
3.3 Peningkatan Infrastruktur
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| Perawatan dan peremajaan infrastruktur eksosbud | Xxxx | Xxxx | Xxxx | xxxx |
| Pengadaan infrastruktur ekonomi kelautan terkait tanjung dan teluk buatan | Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx
|
| Intensifikasi dan ekstensifikasi infrastruktur data jaringan, device, dan aplikasi | Xxxx | Xxxx | Xxxx | xxxx |
| Perawatan dan pengembangan infrastruktur kelautan yang sudah ada seperti TPI | Xxxx | Xxxx | Xxxx | xxxx |
| Kerjasama nasional dan internasional terkait pemasaran produk/jasa kelautan dan pengembangan SDM kelautan | Xxxx | Xxxx | Xxxx | xxxx |
| Perawatan dan peningkatan infrastruktur pariwisata |
Xxxx |
Xxxx |
Xxxx |
xxxx |
| Pengadaan dan pelibatan swadaya untuk infrastruktur pariwisata baru |
Xxxx |
Xxxx |
Xxxx |
xxxx |
| Pelayanan dan peningkatan martabat pelaku usaha industri (UKM) di kawasan pariwisata |
Xxxx |
Xxxx |
Xxxx |
xxxx |
3.4 Kerja Sama Antar Daerah Untuk Integrasi Antar Penduduk dan Peningkatan Investasi
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| Kursus pembinaan budaya bagi penduduk setempat DIY yang akan bekerja dalam proyek kerja sama antar daerah | Xxxx | xxxx | xxxx | xxxx |
| Pelibatan penduduk pendatang dan penduduk setempat dalam program kerjasama antar daerah, sesuai daerah asal pendatang | Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx |
| Pengembangan data investasi yang potensial muncul akibat kerja sama antar daerah | Xxxx | Xxxx | Xxxx | xxxx |
| Pelibatan elemen masyarakat seperti CSO, NGO, dan Perguruan Tinggi, serta wiraswasta dalam program kerjasama antar daerah | Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx |
| Pengadaan dan pengembangan program investasi dalam kerja sama antar daerah | Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx |
3.5 Review Kebijakan Internasional terkait Kependudukan dan Penguatan Elemen Masyarakat Sipil serta Wirausaha
|
Road Map |
2018 s.d 2022 |
2023 s.d 2027 |
2028 s.d 2032 |
2033 s.d 2035 |
| Pendataan dan pemetaan kebijakan internasional terkait pembangunan kependudukan di DIY | Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx |
| Peningkatan kapasitas elemen masyarakat non pemerintah (seperti wiraswasta, LSM, dan Perguruan Tinggi) yang diarahkan untuk mengkaji, memahami, merekomendasi, dan partisipasi terkait kebijakan internasional berwawasan kependudukan | Xxxx | Xxxx | Xxxx | Xxxx |
| Partisipasi elemen non pemerintah (seperti wiraswasta, LSM, dan Perguruan Tinggi) untuk pengkajian dan pemahaman kebijakan internasional berwawasan kependudukan |
Xxxx |
Xxxx |
Xxxx |
Xxxx |
| Partisipasi elemen non pemerintah (seperti wiraswasta, LSM, dan Perguruan Tinggi)Â untuk rekomendasi hasil kajian dan menyukseskan kebijakan internasional berwawasan kependudukan |
Xxxx |
Xxxx |
Xxxx |
Xxxx |
| Peningkatan kapasitas SDM untuk menjadi wiraswasta handal dan kompeten |
Xxxx |
Xxxx |
Xxxx |
Xxxx |
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
HAMENGKU BUWONO X

