Pengelolaan Kependudukan diperlukan dasar hukum agar program dan kegiatan pengelolaan kependudukan didukung oleh setiap instansi dan institusi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rapat dilaksanakan di Gedung Biro Hukum DIY, pada tanggal 9 Oktober 2019., pukul 09.00 – 12.00 WIB

Kegiatan ini diampu oleh Dinas P3AP2 DIY

Peserta rapat dari OPD KB setiap Kab/Kota, PSKK, mitra terkait.

Hasil rapat antara lain pembenahan redaksi pergub, revisi isi pasal yang belum konsisten antar pasal.

RAPEGUB PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN, terlampir

 

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR : …

TENTANG

PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

 

Menimbang :
  1. bahwa penduduk merupakan potensi sumber daya manusia sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi titik sentral pembangunan berkelanjutan di daerah;
  2. bahwa dalam rangka pembangunan sumber daya manusia di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menunjang pembangunan berkelanjutan, pengelolaan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna;
  3. bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki kebijakan yang terkait dengan pengelolaan kependuduka;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Penduduk.
Mengingat :
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827).
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).
  4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080).
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339).
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGELOLAAN PENDUDUK

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.
  3. Pengelolaan Kependudukan adalah upaya untuk mengendalikan kuantitas, pengembangan kualitas, dan pengarahan mobilitas penduduk.
  4. Pengendalian kuantitas penduduk adalah upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antar jumlah penduduk dengan lingkungan hidup yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial, ekonomi dan budaya.
  5. Jumlah penduduk adalah himpunan kuantitas orang yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara atau daerah pada waktu tertentu.
  6. Pengaturan kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat, dan obat kontrasepsi.
  7. Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
  8. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
  9. Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
  10. Daya tampung lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk.
  11. Daya tampung lingkungan sosial adalah kemampuan manusia dan kelompok penduduk yang berbeda-beda untuk hidup bersama-sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang, rukun, tertib, dan aman.
  12. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
  13. Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk yang dihasilkan dari perbedaan antara jumlah penduduk yang lahir, mati, dan mobilitas penduduk.
  14. Migrasi Masuk adalah perpindahan penduduk dari luar Daerah menuju ke Dalam Daerah.
  15. Migrasi Keluar adalah perpindahan penduduk dari dalam Daerah menuju ke luar Daerah.
  16. Pengarahan mobilitas penduduk adalah upaya untuk mencapai persebaran penduduk secara optimal, berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.
  17. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan.
  18. Penyebaran penduduk adalah upaya mengubah persebaran penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
  19. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.
  20. Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
  21. Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera yang selanjutnya disingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
  22. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  23. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  24. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
  25. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
  26. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk selanjutnya disingkat DP3AP2 adalah Perangkat Daerah yangmembidangi Pengendalian Penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Pasal 2

Pengaturan Pengelolaan kependudukanini dibentuk dengan tujuan untuk:

  1. mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup;
  2. meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin dengan melembagakan dan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera;
  3. meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan
  4. menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.

 

 

Pasal 3

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:

  1. tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  2. pengelolaan kependudukan;
  3. penyelenggaraan sistem informasi kependudukan;
  4. kelembagaan;
  5. pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
  6. pembinaan;dan
  7. pendanaan.

 

BAB II

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH

Bagian Kesatu

Tanggung Jawab Pmerintah Daerah

Paragraf 1

Penetapan Kebijakan Daerah

Pasal 4

Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah tentang pengelolaan kependudukan sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Pasal 5

Kebijakan daerah pengelolaan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:

  1. mempertahankan kondisi bonus demografi; dan
  2. mengembangkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi.

 

Paragraf 2

Penetapan Pedoman

Pasal 6

Pemerintah Daerah menetapkan pedoman pengelolaan kependudukan meliputi:

  1. perencanaan kependudukan;
  2. penyediaan parameter kependudukan;
  3. analisa dampak kependudukan; dan
  4. kerjasama pendidikan kependudukan.

Bagian Kedua

Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 7

Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan Kabupaten/Kota tentang pengelolaan kependudukan sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam :

  1. menetapkan pelaksanaan pengelolaan kependudukan di kabupaten/kota; dan
  2. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan kependudukan di kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan aspirasi masyarakat.

BAB III

PENGELOLAAN KEPENDUDUKAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

  1. Pengelolaan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dankeseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan, dan kondisi setempat.
  2. Pengelolaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Grand Design Pembangunan Kependudukan; dan
  3. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan kependudukan dilakukan secara terintegrasi dan terpadu dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan.

Bagian Kedua

Pengendalian Kuantitas Penduduk

Pasal 10

  1. Pengendalian kuantitas penduduk berhubungan dengan penetapan perkiraan:
  1. Jumlah, struktur, dan komposisi penduduk; dan
  2. Pertumbuhan penduduk.
  1. Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:
  1. Pengendalian kelahiran; dan
  2. Penurunan angka kematian.
  1. Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembangkan kualitas penduduk melalui peningkatan:
  1. kesehatan;
  2. pendidikan;
  3. jaminan sosial/hidup
  4. nilai agama;
  5. perekonomian;
  6. kebudayaan/keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  7. penanganan penduduk rentan; dan
  8. aksi pasca bencana alam.
  1. Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkelanjutan.

 

Pasal 11

Pemerintah Daerah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagai berikut :

  1. Perencanaan kependudukan;
  2. Penyediaan parameter kependudukan;
  3. Analisis dampak kependudukan
  4. Kerja sama pendidikan kependudukan;
  5. Promosi, komunikasi, informasi, dan edukasi kependudukan;
  6. Monitoring dan evaluasi isu-isu kependudukan;
  7. Penanganan isu-isu kependudukan, dampak pembangunan terhadap kependudukan, dan dampak bencana alam terhadap kependudukan di daerah dan kabupaten/kota; dan
  8. Fasilitasi penanganan isu-isu kependudukan, dampak pembangunan terhadap kependudukan, dan dampak bencana alam terhadap kependudukan di daerah dan kabupaten/kota.

 

Pasal 12

  1. Pengaturan Kelahiran diarahkan untuk mencapai dan mempertahankan angka kelahiran total pada angka 2,1;
  2. Pengaturan kelahiran dilakukan melalui upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan
  3. Upaya Pengaturan Kelahiran dilakukan berdasarkan Data dan Informasi Kependudukan yang akurat dan terpercaya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Ketiga

Pengembangan Kualitas Penduduk

Paragraf 1

Umum

Pasal 13

  1. Untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kependudukan dengan lingkungan dilakukan melalui pengembangan kualitas penduduk, baik fisik maupun nonfisik.
  2. Pengembangan kualitas penduduk diarahkan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
  3. Pengembangan kualitas penduduk dilakukan melalui :
  1. Penurunan angka kematian;
  2. Pendidikan;
  3. Kesehatan;
  4. jaminan sosial/hidup;
  5. nilai agama;
  6. perekonomian;
  7. kebudayaan/keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  8. Penanganan Penduduk Rentan;dan
  9. aksi pasca bencana alam;

Paragraf 2

Pendidikan

Pasal 14

Pengembangan kualitas pendidikan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan dengan meningkatkan Angka Harapan Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah, dan Rata-rata Lama Sekolah.

 

 

 

 

Paragraf 3

Kesehatan

Pasal 15

Pengembangan kualitas kesehatan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c dilakukan dengan meningkatkan derajat kesehatan penduduk, dan angka harapan hidup.

 

Paragraf 4

Jaminan Sosial

Pasal 16

Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d dilakukan dengan memberikan bantuan jaminan hidup dan jaminan kesehatan.

Paragraf 5

Nilai Agama

Pasal 17

Pengembangan  kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e  dilakukan dengan menanamkan budi pekerti sesuai dengan nilai agama yang dianut.

Paragraf 6

Perekonomian

Pasal 18

Pengembangan  kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf f dilakukan dengan meningkatkan pendapatan per kapita, penanggulangan kemiskinan, pengurangan angka ketimpangan, dan meningkatkan kesejahteraan lansia.

 

 

 

 

Paragraf 7

Kebudayaan/keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasal 19

Pengembangan   kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g dilakukan dengan meningkatkan seni, budaya, dan tradisi Daerah.

Paragraf 8

Penanganan Penduduk Rentan

Pasal 20

Pengembangan   kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf h dilakukan dengan mensejahterakan penduduk rentan, termasuk penanganan penduduk lanjut usia.

 

Paragraf 9

Aksi Pasca Bencana Alam

Pasal 21

Pengembangan  kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf i  dilakukan dengan pendataan dan pemulihankorban bencana alam.

 

Bagian Keempat

Penurunan Angka Kematian

Pasal 22

  1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penurunan angka kematian untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas pada seluruh dimensinya.
  2. Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pada:
  1. penurunan angka kematian ibu waktu hamil;
  2. ibu melahirkan;
  3. pasca persalinan; dan
  4. bayi serta anak.
  1. Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma agama.

 

Bagian Kelima

Pengarahan Mobilitas Penduduk

Pasal 23

  1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk untuk mencapai penyebaran penduduk yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
  2. Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mobilitas internal, migrasi masuk Daerah serta migrasi keluar Daerah yang dilaksanakan dan ditetapkan secara berkelanjutan.s
  3. Pengarahan mobilitas internal, migrasi masuk Daerah, dan migrasi keluar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
  1. pengarahan mobilitas penduduk yang bersifat permanen dan non permanen;
  2. pengarahan mobilitas penduduk dan penyebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota;
  3. penataan penyebaran penduduk melalui kerjasama antar kabupaten/kota dan/atau provinsi;
  4. pengarahan mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan (urbanisasi);
  5. Pengarahan mobilitas penduduk ke wilayah pinggir pantai dan wilayah tertinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta;
  6. Promosi, komunikasi, informasi, dan edukasi pengarahan mobilitas penduduk;
  7. Perencanaan, pengelolaan, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pengarahan mobilitas penduduk; dan
  8. Perluasan kesempatan kerja yang produktif
  1. Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dilaksanakan dengan menghormati hak penduduk untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Perencanaan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk dilakukan dengan menggunakan data dan informasi dan persebaran penduduk dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah.
  3. Pemerintah Daerah melakukan pengembangan informasi kesempatan kerja yang memungkinkan penduduk untuk melakukan mobilitas ke daerah tujuan baik dalam maupun luar Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
  4. Pemerintah Daerah melakukan pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas atau road map pengarahan mobilitas penduduk dan persebaran penduduk sebagai bagian dari perkembangan kependudukan.
  5. Pemerintah Daerah melakukan penyusunan pedoman dan pelaporan pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
  6. Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas atau road map pengarahan mobilitas penduduk dan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB  IV

PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEPENDUDUKAN

Pasal 24

  1. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengendalian penduduk diperlukan data dan informasi kependudukan  yang dikelola dalam sistem informasi kependudukan.
  2. Penyelenggaraan sistem informasi kependudukan  harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan yang terkait dalam pengelolaan kependudukan.

Pasal 25

  1. Penyelenggaraan sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertujuan menyediakan data dan informasi kependudukan  melalui sensus penduduk,Survei Penduduk Antar Sensus, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, Survei Sosial Ekonomi Nasional, dan Pendataan Keluarga, untuk dapat digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan pengelolaan kependudukan dan pembangunan lain.
  2. Big data dan informasi kependudukan ditampilkan secara offline dan online berbasis website yang disebut Dashboard Kependudukan.
  3. Pemerintah Daerah dalam memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi penyelenggaraan pengelolaan kependudukan dan sistem informasi kependudukan pada masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, serta penyediaan prasarana bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

 

BAB V

KELEMBAGAAN

Pasal 26

Dalam rangka pengelolaaan kependudukan, Pemerintah Daerah membentuk Dinas yang mengurusi tentang Pengelolaan Kependudukan.

 

BAB VI

PENGAWASAN, EVALUASI, PELAPORAN DAN PEMBINAAN

Bagian Kesatu

Pengawasan

Pasal 27

  1. Pengawasan pengelolaan kependudukan meliputi:
  1. Perencanaan; dan
  2. Pelaksanaan.
  1. Pengawasan pengelolaan kependudukan dilakukan oleh DP3AP2

Bagian Kedua

Evaluasi

Pasal 28

  1. Evaluasi atas pengelolaan kependudkan paling sedikit terdiri atas pengendalian kuantitas, pengembangan kualitas dan pengarahan mobilitas/migrasi penduduk;
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan ditetapkan dan dilakukan oleh DP3AP2.
  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk setiap pengambilan kebijakan kependudukan.

Bagian Ketiga

Pelaporan

Pasal 29

Pelaporan tentang pengelolaan kependudukan dilakukan 1(satu) kali pada akhir tahun.

Bagian Keempat

Pembinaan

Pasal 30

  1. Pembinaan atas pengeolaan kependudukan meliputipengendalian kuantitas, pengembangan kualitas dan pengarahan mobilitas/migrasi penduduk;
  2. Pembinaan atas pengelolaan kependudukan dilakukan oleh DP3AP2.

 

BAB VII

PENDANAAN

Pasal 31

  1. Pendanaanpengelolaan kependudukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dalam pengelolaan kependudukan.
  3. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sumber dana lain, seperti Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, CSR, dan dana lain selama tidak memberatkan Perangkat Daerah.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini denganpenempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

                                               Ditetapkan di Yogyakarta

                                                                   Pada tanggal

 

GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

TTD

 

HAMENGKU BUWONOX

Diundangkan di Yogyakarta

pada tanggal

 

SEKRETARIS DAERAH

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

 

TTD

 

BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2019 NOMOR….

 

 

 

LAMPIRAN

PERATURAN GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR       TAHUN 2019

TENTANG

PENGENDALIAN PENDUDUK

1 Pengendalian Kuantitas Penduduk

1.1 Jumlah Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

1.A Jumlah Penduduk (jutaan) 3,69 – 3,8 3,82 – 3,89

 

3,91 – 3,95

 

3,96 – 3,98
1.B Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) 0,98 0,96 0,94 0,93

 

1.2 Pendewasaan Usia Perkawinan

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

Sosialisasi dan arahan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan kepada  lembaga pembina dan calon pasangan bahwa umur menikah 21 tahun perempuan dan 25 tahun pria Xxxx Xxxx Xxxx xxxx
Median Usia kawin Pertama wanita DIY 22 22,5 23 23,5

 

1.3 CBR

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

CBR DIY          13,9 12,8 12,0 11,4

 

1.4 TFR

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

TFR skenario pertama           2,1 2,1 – 2,0 2,0 2,0
TFR skenario kedua           2,2 2,15 2,1 2,05

1.5 NRR

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

NRR 1 1 0,9 0,9

 

 

1.6 CPR

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

CPR Skenario Pertama

 

 

57,8 – 58,61

 

 

58,85 – 59,73 59,97 – 60,84 60,86 – 61,47
CPR Skenario Kedua 63,26 64,52 65,6 66,86

 

 

1.7 Angka Harapan Hidup dan Angka Ketergantungan

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

1.7.A

AHH

75,06 – 75,49 75,62 – 76,14 76,26 – 76,78 76,91 – 77,43

 

1.7.B Dependancy Ratio 45,6 46,8 47,7 48,4

 

 

2. Peningkatan Kualitas Penduduk

2.1 Bidang Ekonomi

2.1.1 Meningkatkan Pendapatan Per Kapita Penduduk DIY

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

Peningkatan Pendapatan per kapita DIY Rp32.653.734 Rp42.449.854 Rp55.184.810 Rp65.118.075

2.1.2 Penanggulangan Kemiskinan dan Pengurangan Angka Ketimpangan

Road Map

2017

Skenario 2018 s.d 2022 2023 s.d 2027 2028 s.d 2032 2033 s.d 2035
Menurunkan angka kemiskinan 12,36 Pertama 9,36 6,36 3,36 3,36
Kedua 10,5 9 8 7
Menurunkan angka ketimpangan (gini ratio) 0,44 (moderat) 0,3-0,4

(moderat)

0,3-0,4

(moderat)

0,25-0,35

(rendah)

0,25-0,35

(rendah)

 

2.1.3 Penjaminan Sosial dan Penanggulangan Pengangguran

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 3,06

 

3,023 2,986 2,95
Rehabilitasi Sosial 5,32% – 6.70% 6,7% 6,7% 6,7%
Jaminan Sosial dan perlindungan sosial 51,15% – 67,68% 67,68% – 70,99% 70,99% – 74,29% 74,29% – 77,60%
Pemberdayaan Sosial Xxxx Xxxx Xxxx Xxxx

 

2.1.4 Meningkatkan Kesejahteraan Lansia

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

Meningkatkan kesejahteraan penduduk lanjut usia melalui:

a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;

b. pelayanan kesehatan;

c. pelayanan kesempatan kerja;

d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;

e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;

f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;

g. perlindungan sosial;

h. bantuan sosial;

i. pemberdayaan lansia potensial menjadi mandiri dan berguna; dan

j. pendayagunaan kompetensi lansia potensial

Xxxx xxxx Xxxx xxxx

 

2.2 Kesehatan

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

Meningkatkan derajat kesehatan penduduk melalui :

  1. upaya kesehatan :
  1. Meningkatkan keluarga sehat melalui : peningkatan program Gizi KIA, persentase balita kurus, persentase ibu hamil KEK, desa yang mengimplementasikan 5 pilar STBM, persentase desa dan kelurahan siaga aktif, persentase keberhasilan pencegahan penyakit menular dan tidak menular, perilaku sehat, dan lingkungan sehat
  2. Meningkatkan pelayanan SPM, sarana prasarana kesehatan dan farmasi, persentase pelayanan kesehatan primer, kesehatan rujukan, dan pelayanan kesehatan lainnya sesuai standar pelayanan, jumlah FKTP, FKTL, dan fasyankes lainnya yang memenuhi standar, persentase kefarmasian, perbekes dan makanan sesuai standar, serta litbang kesehatan
  1. aplikasi manajemen, regulasi kesehatan, dan data-informasi kesehatan
  2. pembiayaan kesehatan :
  1. Meningkatkan partisipasi penduduk dalam program jaminan kesehatan nasional
  2. Meningkatkan upaya penurunan resiko finansial akibat pelayanan kesehatan
25,6% – 28%

 

Xxxx

 

 

 

 

 

 

xxxx

 

 

 

 

 

 

 

 

 

99%

xxxx

 

31%

 

 

Xxxx

 

 

 

 

 

 

xxxx

 

 

 

 

 

 

 

 

 

99%

xxxx

34%

 

 

Xxxx

 

 

 

 

 

 

xxxx

 

 

 

 

 

 

 

 

 

99%

xxxx

 

37%

 

 

Xxxx

 

 

 

 

 

 

xxxx

 

 

 

 

 

 

 

 

 

99%

xxxx

 

 

 

 

 

 

2.2.1Penurunan Angka Kematian Ibu (Maternal Mortality Ratio/MMR)

Road Map

2018 s.d 2022 (kasus)

2023 s.d 2027

(kasus)

2028 s.d 2032

(kasus)

2033 s.d 2035

(kasus)

Maternal mortality atau MMRatio per 100.000 bayi lahir hidup 37 36 35 34
Intervensi medis (bidan, perawat, dan dokter) pada ibu hamil, melahirkan, dan nifas.

Pelayanan dan pendidikan untuk akses ibu hamil, melahirkan, dan nifas

99%

 

 

99%

99%

 

 

99%

99%

 

 

99%

99%

 

 

99%

 

2.3 Bidang Pendidikan

2.3.1 Angka Harapan Lama Sekolah (AHLS) dan IPM

Road map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

IPM

AHLS (tahun)

IPM

AHLS (tahun)

IPM

AHLS (tahun)

IPM

AHLS (tahun)

Skenario pertama 80,29 s.d 81,68

 

15,51 s.d 16,12 81,68 s.d 83,07 16,12 s.d 16,43 83,07 s.d 84,46 16,43 s.d  16,58

 

84,50 16,58 s.d 16,66

 

Skenario kedua 79,32 15,55 79,75 15,68 80,18 15,81 80,61 15,94

 

2.3.1.C Rata-rata lama bersekolah

Road map

Rata-rata lama bersekolah

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

12,16

13,82

14,53

15,00

DIY

 

 

 

 

 

 

 

2.3.2 Peningkatan Akses Pendidikan, Kompetensi Pendidikan, dan Pendidikan Perempuan

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

Peningkatan akses pendidikan lewat perluasan pemberian beasiswa PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat, dan perguruan tinggi, serta pendidikan khusus xxxx

 

 

Xxxx Xxxx xxxx
Peningkatan pendidikan bagi perempuan :

  1. Motivasi dan edukasi leadership perempuan yang bermartabat dan berkualitas
  2. Peluang sebesar-besarnya bagi perempuan merealisasikan leadershipnya pada posisi penting terutama pada lembaga perwakilan ke arah 30% dari keseluruhan jumlah anggota
  3. Pelatihan leadership bagi perempuan sebelum menempati posisi penting
  4. Pelatihan ekonomi bagi perempuan
xxxx

 

 

Xxxx Xxxx xxxx
Kompetensi  Pendidikan :

  1. Kemaritiman
  2. Kedirgantaraan
  3. Trading
  4. Jasa dan Pariwisata
xxxx xxxx Xxxx xxxx

 

 

 

3. Pengarahan Mobilitas

3.1 Membangun Ekonomi Kelautan

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

  1. Pendataan sumber daya kelautan DIY
Xxxx

 

–

 

–

 

Xxxx
  1. Promosi sumber daya kelautan DIY
xxxx xxxx xxxx xxxx
  1. Pemanfaatan industri kelautan DIY
Xxxx Xxxx Xxxx xxxx
  1. Pengembangan sumber daya pesisir, pulau kecil, dan perairan laut Samudera Hindia
Xxxx Xxxx Xxxx Xxxx
  1. Kelembagaan dan regulasi kelautan DIY
Xxxx Xxxx Xxxx xxxx
  1. Kerjasama kuota ekspor untuk hasil ekonomi kelautan
xxxx Xxxx Xxxx xxxx

 

 

3.2 Percepatan Putaran Ekonomi di Desa dan Kota

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

Peningkatan lingkungan dan budaya konsumtif cerdas berbudaya dalam jiwa dan aktivitas penduduk Xxxx Xxxx Xxxx Xxxx
Produktitifitas daerah berbasis keunggulan daerah (komparatif dan kompetitif) dan smart city Xxxx Xxxx Xxxx Xxxx

 

 

 

 

 

 

3.3 Peningkatan Infrastruktur

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

Perawatan dan peremajaan infrastruktur eksosbud Xxxx Xxxx Xxxx xxxx
Pengadaan infrastruktur ekonomi kelautan terkait tanjung dan teluk buatan Xxxx Xxxx Xxxx Xxxx

 

Intensifikasi dan ekstensifikasi infrastruktur data jaringan, device, dan aplikasi Xxxx Xxxx Xxxx xxxx
Perawatan dan pengembangan infrastruktur kelautan yang sudah ada seperti TPI Xxxx Xxxx Xxxx xxxx
Kerjasama nasional dan internasional terkait pemasaran produk/jasa kelautan dan pengembangan SDM kelautan Xxxx Xxxx Xxxx xxxx
Perawatan dan peningkatan infrastruktur pariwisata

Xxxx

Xxxx

Xxxx

xxxx

Pengadaan dan pelibatan swadaya untuk infrastruktur pariwisata baru

Xxxx

Xxxx

Xxxx

xxxx

Pelayanan dan peningkatan martabat pelaku usaha industri (UKM) di kawasan pariwisata

Xxxx

Xxxx

Xxxx

xxxx

 

3.4 Kerja Sama Antar Daerah Untuk Integrasi Antar Penduduk dan Peningkatan Investasi

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

Kursus pembinaan budaya bagi penduduk setempat DIY yang akan bekerja dalam proyek kerja sama antar daerah Xxxx xxxx xxxx xxxx
Pelibatan penduduk pendatang dan penduduk setempat dalam program kerjasama antar daerah, sesuai daerah asal pendatang Xxxx Xxxx Xxxx Xxxx
Pengembangan data investasi yang potensial muncul akibat kerja sama antar daerah Xxxx Xxxx Xxxx xxxx
Pelibatan elemen masyarakat seperti CSO, NGO, dan Perguruan Tinggi, serta wiraswasta dalam program kerjasama antar daerah Xxxx Xxxx Xxxx Xxxx
Pengadaan dan pengembangan program investasi dalam kerja sama antar daerah Xxxx Xxxx Xxxx Xxxx

 

 

 

 

3.5 Review Kebijakan Internasional terkait Kependudukan dan Penguatan Elemen Masyarakat Sipil serta Wirausaha

Road Map

2018 s.d 2022

2023 s.d 2027

2028 s.d 2032

2033 s.d 2035

Pendataan dan pemetaan kebijakan internasional terkait pembangunan kependudukan di DIY Xxxx Xxxx Xxxx Xxxx
Peningkatan kapasitas elemen masyarakat non pemerintah (seperti wiraswasta, LSM, dan Perguruan Tinggi) yang diarahkan untuk mengkaji, memahami, merekomendasi, dan partisipasi terkait kebijakan internasional berwawasan kependudukan Xxxx Xxxx Xxxx Xxxx
Partisipasi elemen non pemerintah (seperti wiraswasta, LSM, dan Perguruan Tinggi) untuk pengkajian dan pemahaman kebijakan internasional berwawasan kependudukan

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Partisipasi elemen non pemerintah (seperti wiraswasta, LSM, dan Perguruan Tinggi)  untuk rekomendasi hasil kajian dan menyukseskan kebijakan internasional berwawasan kependudukan

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Peningkatan kapasitas SDM untuk menjadi wiraswasta handal dan kompeten

Xxxx

Xxxx

Xxxx

Xxxx

 

 

GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

 

 

 

HAMENGKU BUWONO X