Angka pernikahan di bawah umur masih cukup tinggi di Kabupaten Sleman. Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Sleman di tahun 2019 dari 6.145 pernikahan, sebanyak 71 (1,16 %) adalah pernikahan di bawah umur. Tentu angka ini termasuk dalam kategori memprihatinkan, karena seseorang yang semestinya masih menempuh pendidikan ataupun menikmati masa remajanya, harus melakoni sebuah pernikahan dan menjalani kehidupan rumah tangga di usia yang masih belia yaitu belasan tahun.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk menekan angka pernikahan di bawah umur ini. Mulai dari aturan-aturan yang terkait dengan pernikahan, advokasi dan KIE tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan lain sebagainya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas P3AP2KB dengan pembentukan Satgas PUP tingkat desa. Diawali dengan rapat persiapan deklarasi dan pembentukan satgas yang dilaksanakan di Aula Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman hari Senin, 27 Januari 2020. Peserta rapat ini ada meliputi Kasi Kesmas dan Penanggung Jawab Program KKBPK masing-masing kecamatan. Sedangkan dari Dinas P3AP2KB diwakili oleh Dra. Dwi Wiharyanti, M.Si. (Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB) dan Tri Akhmeriyadi, M.Si. (Kepala Seksi Dalduk Advokasi dan KIE).
Tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk mempersiapkan agenda kegiatan deklarasi dan pembentukan satgas PUP tingkat desa, yang akan dilaksanakan bulan April 2020. Selain itu juga membahas mengenai rencana penyuluhan dan deklarasi satgas PUP tingkat padukuhan yang akan dilaksanakan bulan Juni sampai dengan Agustus 2020. (Dalduk, Adv. KIE)

