Sleman, 27 Februari 2020 – Bertempat di Dinas P3AP2KB dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Petunjuk Teknis Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. Dalam FGD ini dipaparkan draft juknis yang penyusunannya bekerja sama dengan Rifka Annisa, lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Peserta dari FGD ini terdiri dari SKPD terkait, Fapsedu, IMP, PIK R, Forans dan lintas sektor lainnya.
Pencegahan perkawinan pada usia anak menjadi penting, karena melihat masih banyaknya kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sleman. Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman di tahun 2019 dari 6.946 pernikahan, sebanyak 90 (1,29 %) adalah pernikahan di bawah umur. Tentu angka ini termasuk dalam kategori memprihatinkan, karena seseorang yang semestinya masih menempuh pendidikan ataupun menikmati masa remajanya, harus melakoni sebuah pernikahan dan menjalani kehidupan rumah tangga di usia yang masih belia yaitu belasan tahun.
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk bisa menekan angka perkawinan pada usia anak, antara lain dengan membuat Perbub Nomor 31 Tahun 2019. Dan sebagai turunan dari adanya Perbub tersebut disusunlah petunjuk teknisnya yang draftnya dipaparkan hari kemarin (Kamis, 27/02/2020).

