Sleman, 23 September 2026 – Perguruan tinggi adalah tempat untuk belajar, mengembangkan potensi, membangun karakter, dan mempersiapkan generasi yang berkualitas. Oleh karena itu lingkungan perguruan tinggi perlu menjadi tempat yang aman, nyaman, iklusif, setara dan bebas dari kekerasan bagi mahasiswa, dosen, dan seluruh warga kampus.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Agama no.73 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementrian Agama.

Gambaran mengenai kekerasan di perguruan tinggi juga menunjukan bahwa persolan ini masih perlu mendapatkan perhatian. Berdasarkan data dari kementrian PPPA, Kementrian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi, serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, tercatat tahun 2024 sampai dengan bulan November ada 1.919 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sumber data expose data kekerasasn FPKK 2025, berdarkan bentuk kekerasan paling tinggi adalah pelajar 376 kasus dan mahasiswa sebanyak 96 kasus

Di Kabupaten Sleman sendiri, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga masih menjadi perhatian, data UPTD PPA tahun 2025 tercatat 286 kasus kekerasn dengan 131 kasus KDRT, Non KDRT 155 kasus, dan untuk Non KDRT ini berdasarkan tempat kejadian ada yang terjadi di wilayah kampus.

Kondisi-kondisi tersebut menunjukan bahwa kekerasan masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Pencegahan kekerasan perlu di lakukan di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, masyarakat, tempat kerja dan lingkungan pendidikan.

Keberadaan satgas PPKPT menjadi penting dalam membangun lingkungan kampus yang aman. Satgas tidak hanya diperlukan ketika terjadi kasus, tetapi juga perlu melakukan pencegahan, meningkatkan pemahaman warga kampus, menerima laporan,memberikan respon awal, menjaga kerahasiaan serta menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam pemberdayaan perempuan dan dan perlindungan anak, perlu berperan dalam mendukung pencegahan dan penganan kekerasan, termasuk melalui peningkatan kapasitas dan penguatan koordinasi dengan perguruan tinggi serta pihak terkait.

Berdasarkan hal tersebut, perlu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Perguruan Tinggi sebagai sarana dalam meningkatan pemahaman, ketrampilan dan kesiapan Satgas PPKPT dalam menjalankan tugasnya.

Bimtek dilaksanakan pada tanggal 22-23 September 2026 di Resto Jejamuran Sleman