• Beranda
  • Profil
    • Sejarah Dinas P3AP2KB
    • Profil Pimpinan
    • Pejabat Struktural
    • Tugas dan Fungsi
    • Dasar Hukum
    • Program Kerja
  • Regulasi
    • Undang Undang
    • Peraturan Presiden
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Perda Istimewa Yogyakarta
    • Perda Kab. Sleman
    • Peraturan Bupati Sleman
  • Bidang
    • Sekretariat
    • Bidang PP
    • Bidang P2KB
    • Bidang KKK
    • Bidang P2HA
      • PUSPAGA
  • UPT
    • UPTD PPA
  • Balai Penyuluhan
    • berbah
    • Cangkringan
    • Depok
    • gamping
    • godean
    • kalasan
    • minggir
    • mlati
    • moyudan
    • ngaglik
    • ngemplak
    • pakem
    • prambanan
    • seyegan
    • sleman
    • tempel
    • turi
  • INFO PUBLIK
    • Formulir Permohonan Informasi
    • Wajib Diumumkan Berkala
    • Wajib Diumumkan Setiap Saat
    • Wajib Dimumumkan Serta Merta
    • Agenda
  • EPPID
  • Hubungi Kami
    • Buku Tamu

Narkotika jenis baru

by Badan KBPMPP | Apr 11, 2016 | Penyuluh KB | 0 comments

Badan Narkotika Nasional BNN kembali merilis daftar jenis bahan macam narkotika narkoba terbaru belum lama ini. Dan narkotika jenis baru ini juga telah beredar di Indonesia.

Seperti informasi yang dirilis dari Liputan6.com diberitakan bahwasannya Balai Laboratorium Uji Nasional BNN kembali menemukan 36 New Psychoactive Substances (NPS) atau narkoba jenis baru. Saat ini 36 narkoba baru itu telah beredar di Indonesia di tahun 2016 ini.

Narkotika jenis baru tersebut masuk dalam daftar Golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jenis Macam Narkoba Baru

Bahaya Penyalahgunaan Narkotika memang begitu besar dampak dan pengaruhnya baik bagi kesehatan maupun generasi muda pelajar di Indonesia bila memang tidak segera diatasi oleh pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini.

Daftar Narkoba Jenis Baru Dan Efek Bagi Penggunanya

Nama-nama narkotika yang baru dan beredar di Indonesia sudah ada dan diatur dalam Permenkes dan juga ada yang belum masuk dalam aturan dan Peraturan Menteri Kesehatan dalam hal ini.

Inilah daftar nama narkotika baru yang telah diatur dalam Permenkes No 13/2014 antara lain adalah sebagai berikut :

  • Methylone (MDMC), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
  • Mephedrone (4-MMC), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan, meningkatkan detak jantung, dan harmful
  • Pentedrone, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek saping psychostimulant
  • 4-MEC, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping stimulan dengan efek empathogenic
  • MDPV, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping euphoria, stimulan, efek aphrodisiac, dan efek empathogenic
  • Ethcathinone (N-ethylcathinone), turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping psychostimulant
  • MPHP, turunan dari jenis narkoba Cathinone, memiliki efek samping psychostimulant
  • JWH-018, Syntetic Cannabinoid, memiliki efek samping halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
  • XLR-11, Syntetic Cannabinoid, memiliki efek samping halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
  • DMA (Dimethylamphetamine), turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, lebih rendah efeknya dari methamphetamine
  • 5-APB, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, empathogenic
  • 6-APB, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping euphoria
  • PMMA, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
  • 2C-B, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping halusinogen
  • DOC, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping Euphoria, archetypal psychedelic
  • 25I-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic
  • 25B-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic
  • 25C-NBOMe, turunan Phenethylamine, memiliki efek samping stimulan, halusinogen, dan toxic.

Sementara Jenis Macam Narkotika jenis baru dan efek dampak yang dirasakan penggunanya yang belum diatur Peraturan Menteri Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Khat Plant mengandung Cathinone dan Cathine (Teh Arab), berefek psychostimulant
  2. 5-Fluoro AKB 48, berjenis Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
  3. MAM 2201, berjenis Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
  4. 4APB, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
  5. BZP, turunan Piperazine, berefek euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
  6. Mcpp, turunan Piperazine euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
  7. TFMPP, turunan Piperazine, berefek euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
  8. α-mt, turunan Tryptamine, berefek euphoria, empathy, psychedelic, stimulant, dan anxiety
  9. Kratom mengandung Mitragynine dan Speciogynine, berjenis tanaman, serbuk tanaman, berefek seperti opiat dan cocain
  10. Ketamin, berefek halusinasi, euphoria, psychotomymetic
  11. Methoxetamin, turunan Ketamin, berefek halusinasi, euphoria, psychotomymetic
  12. Ethylone (bk-MDEA, MDEC), turunan Cathinone, berefek stimulan, halusinogen
  13. Buphedrone, turunan Cathinone, berefek stimulan dan euphoria
  14. 5-MeO-MiPT, turunan Tryptamine, berefek halusinogen dan stimulan
  15. FUB-144, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, cannabinoid, dan toxic
  16. AB-CHMINACA, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, cannabinoid, dan toxic
  17. AB-FUBINACA, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
  18. CB-13, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek Halusinogen, cannabinoid, dan toxic.

Kemungkinan jenis baru narkotika akan terus berkembang karena para pelaku kejahatan narkotika terus melakukan modifikasi narkotika untuk mengelabui masyarakat sementara efeknya nyaris sama.

Daftar Narkoba Jenis Baru

Narkotika Jenis Baru FUB-AMB

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan narkotika jenis baru di tahun 2016 ini. Zat yang tergolong dalam synthetic cannabinoid itu, diberi nama FUB-AMB.

“Iya kita temukan new psychoactive substances (NPS). Berupa FUB-AMB yang masuk dalam golongan synthetic cannabinoid,” ujar Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi seperti informasi yang dilansir dari Okezone.com.

Ia menambahkan, zat tersebut berasal dari sampel tembakau selanjutnyya distimulasikan oleh zat synthetic cannabinoid. Hasilnya, berdasarkan diidentifikasi oleh balai laboratorium, BNN menggolongkan zat tersebut sebagai narkotika jenis baru sejak Rabu 17 Februari kemarin.

“Hasil labnya keluar Rabu kemarin. Bentuk fisiknya adalah tembakau biasa disemprot dengan ganja sintetis,” lanjutnya

Adapun dampak mengonsumsi FUB-AMB, dapat mengakibatkan Halusinogen, di mana pengguna melihat warna acak, pola, peristiwa, dan bahkan bisa melihat sesuatu yang tidak ada seolah menjadi nyata. Halusinogen juga menimbulkan halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran, dan dapat menciptakan daya pandang yang berbeda, sehingga menyebabkan seluruh perasaan dapat terganggu.

Dengan ditemukannya zat baru tersebut, hingga saat ini, BNN telah mengidentifikasi 38 NPS. Namun, tidak semua zat baru tersebut termasuk di dalam daftar lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 13 Tahun 2014.

“Saat ini dari 38 NPS hanya 18 yang sudah masuk dalam Permenkes dan masih terdapat 20 NPS lagi yang belum masuk dalam Permenkes, termasuk zat baru yang ditemukan BNN saat ini,” pungkasnya.

Semoga dengan informasi ini akan membantu kita untuk senantiasa melakukan Usaha Cara Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba untuk keluarga, masyarakat dan negara bangsa Indonesia kita tercinta ini aamiin.(edKB)

inShare

Baca Info Menarik Lainnya :

<a “=”” href=”http://www.newsfarras.com/2015/05/cara-pencegahan-penyalahgunaan-narkoba.html”>Cara Pencegahan Penyalahgunaan Nark...

Cara Pencegahan Penyalahgunaan Nark…

Dampak Akibat Buruk Narkoba Bagi Ke...

Dampak Akibat Buruk Narkoba Bagi Ke…

Bahaya Narkoba Dan Jenis Macam Nark...

Bahaya Narkoba Dan Jenis Macam Nark…

0 Response to “Jenis Macam Narkoba Baru Temuan BNN”

← Newer Post Older Post → Home

Submit a Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Alamat : Paten Tridadi Sleman

No Telp 0274 865579

Wa 081328012054

PUSPAGA KESENGSEM

Alamat : Jln. Rorojonggrang No 4, Beran, Tridadi, Sleman.

Nomor Hotline : 0852-3637-2181

Instagram : puspagakesengsem

Facebook : Puspaga Kesengsem Sleman

Youtube : Puspaga Kesengsem Sleman

AGENDA

Peringatan HARGANAS KE 28 Kabupaten Sleman

https://www.youtube.com/watch?v=m-C7KdglqAA

Iklan Layanan Masyarakat

https://dinp3ap2kb.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2018/03/VID-20180328-WA0009-1.mp4

LAPOR SLEMAN



HUBUNGI KAMI

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Sleman
Jalan Rorojonggrang No.4, Beran Tridadi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
Telp : (0274) 868457
Email : [email protected]

Tautan Terkait

  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • WHISTLE BLOWER

WEBSITE KLA SLEMAN

BANGGA KENCANA

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

  • Facebook
  • Instagram
  • RSS
Copyright @2023
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana