Sleman, 23 Maret 2022 – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana terus mengoptimalkan pelayanan bagi perempuan dan anak korban demi sebagai upaya percepatan penanganan dan penyelesaian kasus yang dialami korban, salah satunya dengan memanfaatkan layanan SIE MOLIN yang merupakan layanan menggunakan mobil perlindungan untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan korban kekerasan.
Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Muperanda) sendiri sudah ada sejak tahun 2017 merupakan hibah dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) yang selama ini telah dioperasionalkan untuk proses penanganan dan pendampingan namun saat ini akan lebih dioptimalkan pemanfaatannya untuk segala kegiatan pelayanan bahkan sampai penjangkauan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang tidak ada akses dalam proses penanganan.
Ibu Sayekti salah seorang petugas layanan pendampingan menyampaikan bahwa “Layanan SIE MOLIN ini sangat bermanfaat bagi korban yang mengalami kesulitan akses dalam mendapatkan pelayanan dari UPTD PPA, salah satunya bagi korban yang membutuhkan pendampingan pemeriksaan kesehatan, yang saat ini (23 Maret 2022) sedang kami dampingi di RSUD Sleman untuk mendapat visum et repertum guna proses hukum perdata, petugas menjemput korban dan mengantarkan pulang kembali”.
Ibu Sumarni,S.Sos (Kepala UPTD PPA) menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami kesulitan akses dalam mengikuti proses penanganan akan terbantu dengan Layanan SIE MOLIN “Masyarakat tidak perlu ragu dan bingung dalam mendapatkan proses pelayanan di UPTD PPA, langkah iki merupakan inovasi UPTD PPA dalam melakukan percepatan penanganan kasus sehingga perempuan dan anak korban kekerasan akan teropeni” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya Layanan SIE MOLIN ini perempuan dan anak korban kekerasan dapat terbantu dan tidak lagi mengalami kesulitan untuk mengakses layanan di UPTD PPA, mereka yang menjadi korban tidak lagi terbebani untuk mengakses layanan perlindungan sehingga kedepan akan semakin menekan kasus yang masih dalam proses dapat lebih cepat terselesaikan, tambah perempuan yang kerap disapa “Bu Marni”.

