Pelatihan pengelolaan website dan sub domain  merupakan  bagian dari implementasi dari UU No. 40 tahun 2008  tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sleman menindaklanjuti dari undang-undang tersebut dengan mengadakan pelatihan pengelolaan website dan sub domain di Graha Ardhana pada hari Selasa, 6 Desember 2016  dengan tujuan meningkatkan kemampuan karyawan Badan KBPMPP dalam mengelola, mempublish berita yang dilakukan dalam lingkup Badan KBPMPP agar masyarakat dapat segera mengetahui informasi. Adapun yang mengikuti pelatihan tersebut adalah karyawan Badan KBPMPP yang terdiri dari karyawan Eselon IV, PLKB kecamatan, Staff dan PHL di lingkungan Badan KBPMPP.(Alf_)

IMG-20161206-WA0012[1]

Peserta Pelatihan  Pengelolaan Website dan Sub Domain