Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia. Bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Korban kekerasan harus mendapat perlindungan dari masyarakat, tempat kerja maupun negara agar terhindar dari ancaman dan kekerasan yang berulang. Lokasi terjadinya kekerasan selain dalam rumah tinggal sebagai bentuk KDRT, dapat terjadi juga ditempat kerja.
Sehubungan kerentanan pekerja perempuan menjadi korban kekerasan baik di rumah maupun di tempat kerja maka perlu adanya tempat berlindung bagi pekerja perempuan yang disebut Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja (RP3). RP3 adalah tempat, ruang, sarana dan/atau fasilitas yang disediakan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap pekerja perempuan di tempat kerja sesuai Pasal 1 angka 1 Permen PPPA No. 1 Tahun 2023 Tentang Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.
Dengan adanya RP3 mendukung upaya menurunkan angka kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Sleman, karena perempuan di tempat kerja :
- Mendapatkan tempat untuk curhat
- Bekerja lebih aman dan nyaman
- Merasa lebih dihargai
- Lebih produktif
- Lebih berprestasi dan berkreasi
Menteri Tenaga Kerja juga telah mengeluarkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 88 Tahun 2023. Sehingga di perusahaan juga harus ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat kerja yang dibentuk perusahaan.
Jenis layanan RP3 meliputi :
- Pencegahan kekerasan terhadap pekerja dan pegawai perempuan
- Penerimaan pengaduan dan tindak lanjut
- Pendampingan layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial sampai rujukan ke UPTD PPA Sleman dan pelayanan lainnya
Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan pekerja perempuan, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mencanangkan rumah perlindungan pekerja perempuan (RP3) “Nawasena”, pada Rabu (15/8) bertempat di kantor PT. Eagle Glove Indonesia, Kalasan, Sleman. Bupati meresmikan RP3 Nawasena secara simbolis dengan pemotongan buntal.
Bupati menyatakan, pencanangan RP3 Nawasena merupakan inovasi positif. Terutama sebagai bentuk komitmen PT. Eagle Glove Indonesia dalam memberikan hak pekerja perempuan di lingkungan kerja. Bupati berharap, keberadaan RP3 Nawasena dapat memotivasi perusahaan atau industri lain untuk melaksanakan langkah serupa.
“Saya himbau kepada para pekerja perempuan, baik korban maupun saksi, untuk berdaya dan lebih berani dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal yang sama juga perlu diupayakan manajemen SDM untuk memastikan keamanan korban maupun saksi,” kata Bupati.
Kustini menambahkan, sebagai pemegang predikat Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Sleman konsisten melaksanakan pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan kesetaraan gender, meningkatkan kualitas hidup perempuan dan menjamin perlindungan hak perempuan .
Direktur PT Eagle Glove Indonesia, Fr. Tri Widrati menyampaikan bahwa 85 persen dari karyawan PT Eagle Glove Indonesia merupakan pekerja perempuan. Hal inilah yang menjadi salah satu latarbelakang pihaknya untuk menginisiasi rumah perlindungan bagi pekerja perempuan.
Tri Widrati menjelaskan, dalam proses pendampingan, perusahaan akan melakukan beberapa tahapan penyelesaian masalah. Usai menerima laporan, tim akan melakukan investigasi, training/sosialisasi, dan kemudian dilakukan penyelesaian.
“Kami harap, perwakilan pekerja perempuan yang hadir hari ini dapat menjadi akar yang ikut membantu pekerja perempuan yang ada di perusahaan untuk tidak sungkan berbicara atau mencari tempat untuk menyampaikan keluh kesah,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Wildan Solichin, menyampaikan bahwa pencanangan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya kepada pekerja perempuan. Apabila dalam proses bekerja para karyawati memiliki kendala atau keluhan terkait keamanan diri, maka dapat diarahkan untuk melakukan konsultasi kepada perusahaan. Rumah perlindungan pekerja perempuan ini juga menjadi upaya untuk memberantas pelecehan terhadap perempuan di lingkungan kerja.
Wildan mengatakan, keberadaan rumah perlindungan ini merupakan timbal balik antara perusahaan dan pekerja. Ketika pekerja merasa aman, nyaman, dan tidak memiliki kendala dalam bekerja, maka perusahaan juga akan menerima keuntungan produktivitas dari pekerja. Sehingga, Wildan mendorong perusahaan untuk memberikan dukungan melalui pelayanan dan perlindungan terhadap para pekerja perempuan.
“Jadi ini timbal balik yang sangat positif dan saling menguntungkan. Pabrik atau perusahaan diuntungkan ketika pekerja perempuan merasa nyaman, maka produktivitas mereka juga akan meningkat,” jelas Wildan.
Wildan menambahkan, Dinas P3AP2KB juga akan mengambil langkah tindak lanjut apabila perusahaan tidak dapat menyelesaikan permasalahan karyawan. Sehingga, pihaknya akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pekerja perempuan dalam mencari solusi.

