Sinergi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial di Kabupaten Sleman, telah mulai terlihat dalam beberapa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama KDRT, sebagai salah satu kasus KDRT yang menerima layanan SLRT adalah panjar gugat cerai bagi warga Sleman yang menjadi korban kekerasan.
Upaya mediasi yang tidak menemui kesepakatan serta tindak kekerasan yang masih dilakukan pelaku pada korban kekerasan membuat korban memilih proses cerai dibandingkan proses hukum pidana, dimana pilihan korban tidak mengajukan proses hukum pidana agar pelaku tetap bisa bekerja dan menafkahi anak-anak. Keberadaan SLRT meringankan beban korban yang mengalami Kesulitan biaya untuk mengajukan gugat cerai, karena seluruh biaya dalam proses pengajuan gugat cerai dapat diakomodir dalam anggaran yang ada didalam SLRT.
Selain panjar gugat cerai, SLRT dapat memberikan bantuan jaminan biaya hidup selama 3 bulan, Tes DNA, Biaya Kesehatan, penjangkauan korban yang selengkapnya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019. Adapun bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk mengakses layanan SLRT harus mendapatkan rekomendasi dari UPTD PPA Kabupaten Sleman serta melalui serangkaian proses penanganan terlebih dahulu.

